Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Dinilai Masih Setengah Hati Menunda Pilkada

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2020 | 22:47 WIB
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Dinilai Masih Setengah Hati Menunda Pilkada
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

Suara.com - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020 dinilai masih setengah hati. Meski dalam perppu tersebut telah ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember mendatang, namun hal tersebut masih memberikan kemungkinan adanya penundaan.

"Perppu Nomor 2 tahun 2020 ini selain memberikan sebuah legalitas atas pilkada namun juga perppu seakan sedang tidak memberikan kepastian, karena masih mengakomodir adanya penundaan. Maka kita bisa mengatakan, selain perppu ini ditunggu-tunggu tetapi kehadiran perppu juga memang setengah hati karena masih mengakomodir adanya penundaan," kata Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam sebuah diskusi daring pada Kamis (7/5/2020).

Alwan mengatakan, semua bisa sepakat,karena tidak ada yang bisa mengetahui kapan masa pandemi Virus Corona akan berakhir. Selain itu, menurutnya, pemerintah sendiri terkesan tak konsisten. Pada satu sisi ingin meggelar Pilkada 9 Desember 2020, tetapi di sisi lain bertentangan dengan kebijakan adanya penerapan PSBB.

Selain itu, di tengah pandemi Virus Corona ini, partisipasi dan kualitas Pilkada 2020 bisa mengalami penurunan. Menurutnya, hal itu terjadi lantaran masyarakat masih konsen dalam penanganan Virus Corona.

"Nah, lalu konsentrasi pemilih hari ini dia terfokus kepada sejauh mana penanggulangan Covid-19 daripada pilkada. Karena hampir semua masyarakat pemilih menginginkan pilkada dilaksanakan di 2021."

Lebih lanjut, hal dikhawatirkan Alwan juga terkait independensi KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Sebab, dalam perppu pasal 122 A disebutkan, bahwa KPU dalam mengatur teknis pilkada harus mendengar masukan pemerintah dan DPR.

"Karena itu independensi dan kemandirian KPU menjadi sangat riskan karena akan mendapatkan intervensi dan tarikan tertentu antara pemerintah dan DPR yang memang sama-sama punya kepentingan politik," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pilkada Ditunda, KPU Bantul Petakan Anggaran

Pilkada Ditunda, KPU Bantul Petakan Anggaran

Jogja | Rabu, 01 April 2020 | 16:20 WIB

Imbas Corona, Perludem: Baiknya Pilkada Serentak Ditunda Pertengahan 2021

Imbas Corona, Perludem: Baiknya Pilkada Serentak Ditunda Pertengahan 2021

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 05:46 WIB

Pilkada Serentak Ditunda, DPR Minta Duitnya untuk Penanganan Virus Corona

Pilkada Serentak Ditunda, DPR Minta Duitnya untuk Penanganan Virus Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 21:55 WIB

TOK! Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Virus Corona

TOK! Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Virus Corona

News | Senin, 30 Maret 2020 | 20:39 WIB

Pilkada 2020 se-Indonesia Ditunda karena Wabah Virus Corona

Pilkada 2020 se-Indonesia Ditunda karena Wabah Virus Corona

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 12:27 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB