Pilkada 2020 se-Indonesia Ditunda karena Wabah Virus Corona

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 22 Maret 2020 | 12:27 WIB
Pilkada 2020 se-Indonesia Ditunda karena Wabah Virus Corona
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (28/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Kabar itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Surat Edaran bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan: KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya, dan masyarakat luas pada Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya, dalam tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam SE KPU RI 8/2020 yang diterima di Jakarta, Minggu.

Untuk mencegah COVID-19 itu, KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (22 Maret 2020) dan Masa Kerja PPS (23 Maret sampai 23 November 2020) dengan ketentuan:

  • Dalam hal PPS sudah dilantik, masa kerjanya ditunda
  • Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang (Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat) dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran COVID-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, yang terdiri dari:

  • Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari KPU Kabupaten/Kota kepada PPS (26 Maret 2020 sampai 2 April 2020)
  • Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS (26 Maret 2020 sampai 15 April 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat kecamatan (16 April 2020 sampai 22 April 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat kabupaten/kota (23 April 2020 sampai 24 April 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan di tingkat provinsi (25 April 2020 sampai 26 April 2020)
  • Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota (27 April 2020 sampai 28 April 2020)
  • Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (29 April 2020 sampai 1 Mei 2020)
  • Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan (29 April 2020 sampai 2 Mei 2020)
  • Verifikasi administrasi dan Kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan (1 Mei 2020 sampai 9 Mei 2020)
  • Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota (10 Mei 2020 sampai 12 Mei 2020)

Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada PPS (13 Mei 2020 sampai 15 Mei 2020)

  • Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan (13 Mei 2020 sampai 21 Mei 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan (22 Mei 2020 sampai 24 Mei 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota (25 Mei 2020 sampai 26 Mei 2020)
  • Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat provinsi (27 Mei 2020 sampai 28 Mei 2020)

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020), dengan Masa Kerja PPDP (16 April 2020 sampai 17 Mei 2020)

KPU RI meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota agar segera menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari:

  • Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara (23 Maret 2020 sampai 17 April 2020)
  • Pencocokan dan penelitian (18 April 2020 sampai 17 Mei 2020)

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota diminta menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan pihak-pihak terkait.

  • Dalam hal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, KPU provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI
  • Dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI.
  • Dengan adanya keputusan penundaan tahapan Pilkada itu, rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 23 September 2020 ditunda tahapannya sejak keputusan dibuat tanggal 21 Maret 2020.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Tower Wisma Atlet Kemayoran 'Disulap' Jadi RS Darurat Corona

4 Tower Wisma Atlet Kemayoran 'Disulap' Jadi RS Darurat Corona

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 12:25 WIB

Wabah Virus Corona, Gubernur Khofifah: Tutup Semua Wisata di Jawa Timur

Wabah Virus Corona, Gubernur Khofifah: Tutup Semua Wisata di Jawa Timur

Jatim | Minggu, 22 Maret 2020 | 12:22 WIB

Andrea Dian Sempat Stres Saat Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona

Andrea Dian Sempat Stres Saat Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2020 | 12:21 WIB

Ilmuwan: Jangan Konsumsi Hydroxychloroquine dan Azithromycin Tanpa Resep!

Ilmuwan: Jangan Konsumsi Hydroxychloroquine dan Azithromycin Tanpa Resep!

News | Minggu, 22 Maret 2020 | 12:24 WIB

Mandi Air Panas Bisa Bunuh Virus Corona Covid-19? Ini Kata Ahli!

Mandi Air Panas Bisa Bunuh Virus Corona Covid-19? Ini Kata Ahli!

Health | Minggu, 22 Maret 2020 | 12:15 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB