Akal Bulus Napi Program Asimilasi, Embat Motor Teman Modus Gantian Bonceng

Agung Sandy Lesmana

Sabtu, 09 Mei 2020 | 15:54 WIB
Akal Bulus Napi Program Asimilasi, Embat Motor Teman Modus Gantian Bonceng
Napi bebas asimilasi ditangkap lagi polisi karena kasus pencurian sepeda motor. (Antara).

Suara.com - Tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diringkus polisi, terdiri dari tiga residivis yang dua di antaranya baru saja dibebaskan dari penjara melalui program asimilasi.

"Dua dari tiga orang itu padahal baru bebas setelah mendapat asimilasi pada 1 April lalu, tapi sekarang mereka berulah lagi sehingga harus kembali berurusan dengan hukum," kata Wakapolres Kotawaringin Timur Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Sabtu.

Aziz didampingi Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan menunjukkan ketiga tersangka yakni S, A dan B.

Tersangka S beraksi di Kecamatan Cempaga Hulu pada 2 Mei, sedangkan A dan B beraksi di Jalan Perkutut 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada 4 Mei 2020.

Tersangka S baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kota Palangka Raya melalui program asimilasi pada 1 Mei dan A juga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sampit pada 1 April melalui program asimilasi. Sementara itu B juga merupakan seorang residivis atas pernah dipenjara.

S mencuri motor seorang kenalannya saat mengantarnya pulang. Dengan dalih bergantian berboncengan dan meminta korban turun, tersangka langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor korban ke arah Sampit ketika.

Sementara itu A dan B mencuri sepeda motor warga yang terparkir di depan rumah. Usai diantar B ke lokasi sasaran, A mencuri dan mendorong motor curian kemudian kembali bertemu dengan B.

Kini ketiga residivis itu ditangkap polisi dan harus kembali bersiap dijebloskan ke penjara. Bahkan ancaman hukuman mereka bisa lebih berat karena kembali melakukan tindak pidana.

S dijerat sangkaan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 ayat (1) sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan A dan B disangka melakukan pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

baca juga

"Kami tegaskan, kami akan terus menindak kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk memberi informasi jika ada hal-hal yang diduga terkait tindak pidana," kata Aziz.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beraksi Tapi Apes, Maling Berpeci Cuma Gondol Alat Make Up dan Jas Hujan

Beraksi Tapi Apes, Maling Berpeci Cuma Gondol Alat Make Up dan Jas Hujan

Jatim | Sabtu, 09 Mei 2020 | 11:12 WIB

Aksi Trio Cewek Bobol Toko Kelontong, Angkut Sembako Curian ke Mobil Agya

Aksi Trio Cewek Bobol Toko Kelontong, Angkut Sembako Curian ke Mobil Agya

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2020 | 13:58 WIB

Bawa Agya, 3 Perempuan Kepergok Mencuri di Toko, Mobil Penuh Barang Curian

Bawa Agya, 3 Perempuan Kepergok Mencuri di Toko, Mobil Penuh Barang Curian

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2020 | 11:22 WIB

Cerita Rumah Pasien Corona di Makassar Dibobol Maling, Uang dan Emas Ludes

Cerita Rumah Pasien Corona di Makassar Dibobol Maling, Uang dan Emas Ludes

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 08:25 WIB

Kepergok Warga Mencuri di Warung, Begini Peran Tiga Terduga

Kepergok Warga Mencuri di Warung, Begini Peran Tiga Terduga

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2020 | 03:05 WIB

Korban Terseret hingga 3 Meter, Terduga Pencuri HP Diamankan Satpol PP

Korban Terseret hingga 3 Meter, Terduga Pencuri HP Diamankan Satpol PP

Jabar | Kamis, 07 Mei 2020 | 20:38 WIB

Begini Pengakuan Napi Asimilasi yang Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman

Begini Pengakuan Napi Asimilasi yang Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman

Jogja | Rabu, 06 Mei 2020 | 19:30 WIB

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman

Jogja | Rabu, 06 Mei 2020 | 16:00 WIB

Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean

Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean

Jogja | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:00 WIB

Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit

Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 07:27 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×