Rocky Gerung Mau Kuliahi Lawyer Luhut di Sidang, Muannas: Ini Bukan ILC

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 09 Mei 2020 | 17:29 WIB
Rocky Gerung Mau Kuliahi Lawyer Luhut di Sidang, Muannas: Ini Bukan ILC
Akademisi Rocky Gerung memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Advokat Muannas Alaidid mengomentari keinginan pengamat politik Rocky Gerung menjadi saksi ahli dalam kasus eks Sekretaris BUMN Said Didu kontra Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Muannas menyindir Rocky bahwa persidangan bukanlah talkshow yang bisa bebas berbicara.

Hal itu disampaikan oleh Muannas melalui akun Twitter miliknya @muannas_alaidid. Ia mengingatkan bahwa persidangan memiliki hukum acara sehingga tidak bisa berbicara sesuka hati.

"Ini bukan talkshow ILC anda bisa ngomong sesuka hatinya. Sidang ada aturan, ada hukum acara," kata Muannas seperti dikutip Suara.com, Sabtu (9/5/2020).

Sebelumnya, Rocky Gerung mengaku Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen yang menjadi pengacara Luhut merupakan juniornya. Ia ingin menjadi saksi ahli Said Didu dan menceramahi Patra mengenai teori hak asasi manusia, mempertahankan kebebasan berpikiran dan berpendapat.

Muannas dalam cuitannya meminta Rocky agar tak sok tahu dengan delik yang disangkakan terhadap Said Didu. Sebab, Said Didu dilaporkan bukan hanya terkait penghinaan melainkan juga berita bohong.

"Jangan sok tahu delik yang disangkakan Said Didu bukan cuma penghinaan tapi ada berita bohong," ungkapnya.

Muannas Alaidid sindir Rocky Gerung yang mau kuliahi lawyer Luhut (Twitter/muannas_alaidid)
Muannas Alaidid sindir Rocky Gerung yang mau kuliahi lawyer Luhut (Twitter/muannas_alaidid)

Sebelumnya diberitakan, Luhut resmi melaporkan mantan Said Didu ke Bareskrim Polri. Luhut melaporkan Said Didu atas dugaan telah mencemarkan nama baik.

Berdasar surat laporan polisi yang diterima suara.com laporan tersebut dilayangkan pada tanggal 8 April 2020 lalu.

Kasus tersebut bermula tatkala Said Didu membuat sebuah video yang tersebar di YouTube dengan judul "MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang."

baca juga

Tak disangka video itu ternyata diketahui Luhut. Melalui juru bicaranya yakni Jodi, Luhut meminta Said Didu untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2x24 jam. Kalau tidak, maka pihak Luhut akan menempuh jalur hukum.

Seusai itu, Said Didu pun sempat menyampaikan klarifikasinya melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Luhut. Jodi mengatakan bahwa surat itu sudah dibaca oleh Luhut namun tanpa memberikan komentar apapun.

Luhut pun bersedia kalau apa yang dilakukan Said Didu itu dilanjutkan ke proses hukum. Dalam kesempatan itu, Jodi tidak sepakat apabila Luhut dianggap sebagai orang yang antikritik. Lantaran, Luhut sudah memberikan kesempatan Said Didu untuk meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap tidak mendasar.

Said Didu juga sempat mengirim surat untuk Luhut. Dalam surat tersebut, Said Didu menyampaikan beberapa klarifikasi.

Surat tertanggal 7 April 2020 ini merupakan balasan surat Luhut pada tanggal 4 April yang lalu.

Melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, pada Selasa (7/4/2020) Sa'id Didu menunjukkan surat tersebut. Terdapat empat poin yang menjadi klarifikasi Sa'id Didu.

Poin pertama, Said Didu menjelaskan bahwa video yang diunggah dengan judul "Luhut: Uang, Uang dan Uang" pada kanal YouTube M. Said Didu merupakan ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Said Didu menegaskan, pernyataannya yang menyebut Luhut hanya memikirkan uang, uang dan uang juga termasuk dalam rangkaian analisis tersebut.

Menurutnya, kebijakan pemerintah saat ini lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan ekonomi dibandingkan dengan kebijakan mengatasi pandemi Virus Corona.

Selain itu, Said Didu berpendapat Luhut sebagai menteri lebih mengutamakan kebijakan penyelamatan investasi. Ia juga meluruskan pernyataannya terkait dengan Sapta Marga.

"Pernyataan saya terkait Sapta Marga yang secara jelas saya katakan bahwa 'semoga terbersit kembali Sapta Marga' merupakan harapan kepada Bapak sebagai Purnawirawan TNI bahwa dengan jiwa Sapta Marga pasti akan memikirkan rakyat, bangsa dan negara," tulis Said Didu dalam suratnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YouTuber Prank Ferdian Paleka Ditangkap, Advokat: Milikilah Rasa Bersalah

YouTuber Prank Ferdian Paleka Ditangkap, Advokat: Milikilah Rasa Bersalah

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 12:43 WIB

PSBB jadi Alasan Tak Hadir, Polisi Panggil Lagi Said Didu Senin Depan

PSBB jadi Alasan Tak Hadir, Polisi Panggil Lagi Said Didu Senin Depan

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 11:34 WIB

Terima Panggilan Kedua, Said Didu: Bismillah, Saya Patuh Aturan Hukum

Terima Panggilan Kedua, Said Didu: Bismillah, Saya Patuh Aturan Hukum

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 21:20 WIB

Rentan Kena Corona, Said Didu Tak Datang Diperiksa di Bareskrim Polri

Rentan Kena Corona, Said Didu Tak Datang Diperiksa di Bareskrim Polri

News | Senin, 04 Mei 2020 | 14:30 WIB

Dilaporkan Luhut, Hari Ini Said Didu Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik

Dilaporkan Luhut, Hari Ini Said Didu Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik

News | Senin, 04 Mei 2020 | 09:03 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB