Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Napi Asimilasi Berulah Kembali Merampok, Satu Pelaku Tewas Ditembak
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 11 Mei 2020 | 09:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Vonis Mati Hendrik Kosumo
13 Mei 2025 | 07:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI