Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpesan agar setiap pemerintah daerah (pemda) menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru 2025/2026 sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Hal tersebut penting untuk mencegah terjadi kecurangan ataupun upaya penyelewengan lainnya saat proses SPMB.
"Ya pokoknya ikuti sesuai aturan aja, sudah ditetapkan oleh Kementerian Diksasmen, saya sudah koordinasi dengan Menteri Dikdasmen Prof Abdul Mu'ti," kata Tito ditemui usai menghadiri Konferensi Pendidikan Indonesia di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Tito menambahkan, pihaknya juga sudah pernah melakukan pertemuan secara virtual dengan para stakeholder pendidikan tiap daerah. Sehingga diharapkan sudah dapat dipahami skema pelaksanaan dari SPMB.
Diketahui bahwa proses penerimaan murid baru tahun ini alami sejumlah perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang semula bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kami sudah bertemu juga secara virtual dengan jajaran pendidikan masing-masing, kepala dinas pendidikan, kepala sekolah untuk laksanakn rekruitmen sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan menteri Dikdasmen," kata Tito.
Sebelumnya, Tito pernah menyampaikan kalau Kemendagri akan berperan aktif membantu daerah untuk mengimplementasikan SPMB, memastikan pemerataan akses pendidikan, serta mendukung pengawasan pelaksanaan kebijakan. Dukungan teknis dan pemantauan di tingkat daerah menjadi prioritas kerja dari Kemendagri.
Pelaksanaan SPMB itu perlu koordinasi antara Kemendikdasmen dengan Kemendagri karena melibatkan seluruh kepala daerah.
Dalam pertemuan antara Menteri Dikdasmen Abdu Mu'ti dengan Tito Karnavian pada akhir Januari lalu disebutkan bahwa peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang turut digunakan dalam proses SPMB.
Baca Juga: Siap-Siap! Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Dibuka Awal Mei, Catat Jadwal dan Syaratnya
"Sistem yang sedang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta dan ternyata itu sudah ada di Peraturan Mendagri tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah. Sehingga berdasarkan itu akan menjadi rujukan kami dalam konsideran Peraturan Mendikdasmen,” jelas Mu`ti.
Permendagri tersebut mengatur bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, (alokasi anggaran) bersumber dari dana transfer ke daerah melalui dana bantuan operasional satuan pendidikan.
40 Ribu Beasiswa Bagi Siswa Tak Masuk Sekolah Negeri
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyediakan 40 ribu kuota beasiswa penuh dan biaya pendidikan terjangkau bagi calon peserta didik baru yang tidak lolos masuk di SMA/SMK negeri pada tahun ajaran 2025.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemprov Jatim dengan SMA/SMK swasta di seluruh wilayah provinsi yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pada puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2025.
“Terima kasih kepada para kepala satuan pendidikan swasta yang telah memberikan kemudahan bagi calon peserta didik melalui beasiswa penuh dan biaya pendidikan terjangkau,” kata Khofifah di Surabaya, Senin (5/5/2025) lalu.