Kendati begitu, Koko mengatakan, hal itu percuma sebab hingga Senin (11/5/2020) operasional Terminal Lebak Bulus belum kembali normal.
"Padahal sudah kita siapkan formulir aturan ikuti pemerintah. Tapi terminal belum dibuka juga," kata Koko.
Lebih lanjut, Koko mengaku bingung dengan aturan Kemenhub yang menyebut moda transportasi akan dibuka kembali. Akan tetapi di sisi lain dirinya belum bisa bertugas kembali lantaran Terminal Lebak Bulus belum dibuka.
Ia pun berharap pemerintah segara betul-betul membuka kembali operasional layanan bus di Terminal Lebak Bulus. Hal itu menurutnya agar semua pekerja di Terminal bisa kembali mendapat penghasilan.
"Kita sih maunya pemerintah tuh buka kembali. Minimal sampai lebaran aja. Soalnya mau lebaran gini kan kita juga butuh penghasilan," tuturnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah memberikan izin untuk angkutan umum beroperasi di tengah pandemi virus corona dan larangan mudik. Bahkan terminal angkutan darat diminta untuk beroperasi selama 24 jam.
Instruksi dari Menhub ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020. Perintah ini ditujukan ke beberapa pihak seperti perusahaan angkutan umum, balai pengelola transportasi darat, pengelola angkutan pelabuhan dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo.
Budi meminta kepada Syafrin agar mengirimkan jajarannya untuk memastikan terminal beroperasi selama 24 jam.
Baca Juga: Agen Tiket Bus di Lebak Bulus Bingung dengan Kebijakan Menhub