Apes! Foto di Semak-Semak Demi Konten, Influencer Ini Terancam Dihukum

Dany Garjito, Husna Rahmayunita

Senin, 11 Mei 2020 | 18:28 WIB
Apes! Foto di Semak-Semak Demi Konten, Influencer Ini Terancam Dihukum
Desainer berpose di atas semak. (dok. World of Buzz)

Suara.com - Nasib apes menimpa seorang desainer busana muslim kenamaan asal Malaysia, selepas membagikan unggahan di Instagram.

Sebabnya, perempuan itu kedapatan mengabadikan momen di area terlarang dan dinilai telah merusak fasilitas umum.

Dialihbahasakan dari WorldofBuzz, Senin (5/11/2020), sang desainer yang dirahasiakan namanya tersebut terlihat mengabadikan foto dan video di salah satu titik kawasan Sungai River of Life, Kuala Lumpur.

Dalam video yang dibagikan pada 9 Mei lalu, perempuan itu terlihat berbaring di atas semak berbunga dengan dibantu oleh dua orang.

Selepas itu, ia berpose di atasnya lalu terdengar suara kamera mengabadikan momen tersebut.

Setelah beberapa saat berpose, desainer dengan 1,2 juta followers instagram itu kemudian ditarik oleh dua rekannya tadi keluar dari semak.

Sementara itu, sebagai narasi unggahannya sang desainer kemudian menuliskan kalimat berbunyi:

"Apakah wanita selalu bekerja tanpa lelah atau mereka hanya melakukan itu saat menggambi gambar? Wanita akan melakukan apa saja untuk mendapatkan foto bagus. Hehe, perkataan itu benar, dalam hiduo butuh pengorbanan," demikian narasi tersebut, seperti dikutip Suara.com.

Desainer berpose di atas semak. (dok. World of Buzz)
Desainer berpose di atas semak. (dok. World of Buzz)

Unggahan tersebut seketika viral, bahkan memancing kemarahan otoritas setempat. Terlebih diketahui, tidak sembarang orang diperbolehkan mengambil foto di sepanjang River of Life.

baca juga

Bahkan Dewan Bandaraya Kuala Lumpur kemudian memberikan kecaman kepada sang desainer melalui akun resminya.

"Apakah layak merusak properti publik demi mendapat satu foto? Jika Anda ingin "bekerja tanpa lelah" untuk sesuatu, ada waktu dan saatnya. Jika semak-semak ini hancur, maka bersiaplah untuk menanggung akibatnya," ungkap DBKL.

Lebih lanjut, pihak berwenang juga mengklam bahwa perempuan tersebut telah melanggar dua aturan.

Pertama yakni dirinya telah merusak fasilitas publik dan yang kedua tidak meminta izin untuk mengabadikan foto dan video di River of Live.

"Tidak peduli siapa dan tujuan Anda. Anda telah melanggar hukum. Alasan kami menanam bunga di sana adalah untuk membuat tempat itu terlihat bagus, bukan untuk dihancurkan," sambung DBKL.

Kendati begitu, belum diketahui pasti buntut dari insiden tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menlu Sebut 72.966 WNI dari Malaysia Sudah Tiba di Tanah Air

Menlu Sebut 72.966 WNI dari Malaysia Sudah Tiba di Tanah Air

News | Senin, 11 Mei 2020 | 15:36 WIB

Siswi di Malyasia Punya PR Menjahit APD, Sehari Bisa 4 Buah

Siswi di Malyasia Punya PR Menjahit APD, Sehari Bisa 4 Buah

News | Senin, 11 Mei 2020 | 14:25 WIB

Miris! Sepatu dan Tas di Toko Jadi Sarang Jamur, Gegara Kelamaan Lockdown

Miris! Sepatu dan Tas di Toko Jadi Sarang Jamur, Gegara Kelamaan Lockdown

News | Senin, 11 Mei 2020 | 13:59 WIB

Cara Mudah Menggunakan Instagram di Komputer

Cara Mudah Menggunakan Instagram di Komputer

Tekno | Senin, 11 Mei 2020 | 11:30 WIB

Anti Mainstream, Perempuan Ini Umumkan Perselingkuhan Pacarnya Lewat Iklan

Anti Mainstream, Perempuan Ini Umumkan Perselingkuhan Pacarnya Lewat Iklan

Tekno | Senin, 11 Mei 2020 | 10:30 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×