Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan warga diizinkan ke luar kota dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.
Mereka yang juga diizinkan memakai transportasi umum adalah pasien yang memerlukan penanganan medis, orang yang memiliki kepentingan mendesak seperti keluarga meninggal, serta pemulangan pekerja migran Indonesia, warga Indonesia, dan pelajar dari luar yang ingin kembali ke daerah asal.
4. Pasar ritel tetap buka
Pemerintah menetapkan pasar ritel moderen (pasar swalayan atau toko swalayan) dan apotek tetap beroperasi selama PSBB. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Lebih lanjut, Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat Terawan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.
Tak hanya pasar ritel moderen dan apotek, fasilitas pelayanan kesehatan atau atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga juga diizinkan untuk beroperasi.