Array

Gara-gara Nagih Utang, Susrini Dibekap Pakai Boneka Hingga Tewas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 12 Mei 2020 | 13:33 WIB
Gara-gara Nagih Utang, Susrini Dibekap Pakai Boneka Hingga Tewas
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Suara.com - RBT alias Kemin (27) menghabisi nyawa Susrini (50), warga Kampung Tandus, Kecamatan Seputih Mataram. Diduga, pelaku membunuh korban yang merupakan pengusaha warung kelontongan itu hanya lantaran kesal gara-gara ditagih utang.

Pria yang diketahui beralamatkan di Kampung Rukti Basuki Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng) itu kini telah diamankan petugas.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku diamankan dikediaman delapan jam setelah pelaku melakukan perbuatannya.

Eko mengatakan, kejadian bermula saat pelaku minum-minuman keras diwarung milik korban di Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih pada Minggu 10 Mei 2020 sekira pukul 19.00 Wib.

"Sekitar pukul 07.00, ada yang melihat dan mengetahui tersangka datang ke warungnya korban," kata Kapolsek menirukan keterangan saksi, ditulis Selasa (12/5/2020).

Pelaku diketahui memiliki utang kepada korban. Korban menagih utang dan mengusir pelaku dari warungnya. Namun pelaku tidak mau pergi.

"Selanjutnya saksi melihat sesuatu yang mencurigakan dan dilihat korban telah tewas dalam keadaan terlentang muka dalam keadaan tertutup boneka. Selanjutnya saksi berteriak minta tolong," terangnya.

Polisi yang menerima laporan selanjutnya bergerak memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang kukti yang ada.

“Setelah medapatkan infomasi keberadaan tersangka, yang bersangkutan kita amankan di kediamannya," ujarnya.

Baca Juga: Drama Hubungan Gelap Berujung Pembunuhan di Bantaeng, 1 Keluarga Ditangkap

Selain tersangka, anggota ikut mengamankan barang bukti 1buah tas kecil warna hitam yang berisikan kunci gembok dan anak kunci milik korban, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam milik korban yang ditanam di bawah pohon pisang di belakang rumah tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegas Kapolsek.

Berita ini sebelumnya dimuat Saibumi.com jaringan Suara.com dengan judul "Kesal Ditagih Utang, Kemin Tega Habisi Nyawa Susrini"

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI