Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:57 WIB
Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta
Suasana Pasar Cipulir saat PSBB Jakarta, Minggu (19/4/2020). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Denda tak pakai masker Rp 250 ribu di Jakarta belum bisa diterapkan. Karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan bagi-bagi masker.

Anies mengatakan sanksi tak bermasker dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menunggu pembagiannya pada seluruh masyarakat Jakarta rampung.

"Kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai semua. Begitu selesai, barulah nanti sanksi denda diberlakukan," kata Anies di Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Saat ini proses pembagian masker tersebut hampir selesai dilakukan karena ditargetkan akan tuntas akhir pekan ini atau di awal pekan depan.

"Selain itu di setiap kelurahan juga, kami sediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke sana untuk minta (masker). Jika nanti pembagian masker tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," kata Anies.

Jika sebelum tuntas, katanya, maka sanksinya berbentuk peringatan.

"Kan ada sanksinya bentuknya peringatan, bentuknya peringatan tertulis," ucap Anies.

Sementara sanksi-sanksi yang lainnya dalam Pergub itu, kata Anies, sudah ada yang dijalankan namun belum pada penindakan tegas, namun hanya peringatan.

"Semuanya dalam sanksi itu. Ada namanya peringatan. Semuanya ada. Itu sudah dijalankan peringatan," ucap Anies.

baca juga

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapannya dimulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies dan diterima Antara di Jakarta, Senin (11/5). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PKL Tanah Abang Berjejer di Trotoar, Pedagang-Pembeli Tak Ada Jaga Jarak

PKL Tanah Abang Berjejer di Trotoar, Pedagang-Pembeli Tak Ada Jaga Jarak

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:39 WIB

Tak Ada Petugas, PKL Tanah Abang Kembali Membuka Lapaknya di Masa PSBB

Tak Ada Petugas, PKL Tanah Abang Kembali Membuka Lapaknya di Masa PSBB

Video | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:30 WIB

Nihil Penjagaan Petugas, PKL Tanah Abang Melapak Lagi di Masa PSBB Corona

Nihil Penjagaan Petugas, PKL Tanah Abang Melapak Lagi di Masa PSBB Corona

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 14:44 WIB

Terkini

BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda

BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda

Kalbar | Senin, 28 September 2026 | 16:05 WIB

5 Eye Cream Kolagen untuk Usia 45 Tahun, Samarkan Kerutan dan Mata Panda

5 Eye Cream Kolagen untuk Usia 45 Tahun, Samarkan Kerutan dan Mata Panda

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 16:05 WIB

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

Kecelakaan Mobil Damkar di Jakut Bikin 3 Orang Luka, Polisi Beberkan Kronologinya

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

Dari Somasi sampai ke Dewan Pers, Gus Ipul Adukan Forum Keadilan soal Aliran Dana ke Muktamar NU

News | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Kritik Keras Paradoks Industrialisasi: Bangun Pabrik Bertebaran, tapi Teknologinya Tetap Milik Asing

Kritik Keras Paradoks Industrialisasi: Bangun Pabrik Bertebaran, tapi Teknologinya Tetap Milik Asing

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 16:04 WIB

Tabrakan Beruntun di Jakut Libatkan Truk Damkar hingga Bus Transjakarta, 3 Orang Luka-luka

Tabrakan Beruntun di Jakut Libatkan Truk Damkar hingga Bus Transjakarta, 3 Orang Luka-luka

News | Senin, 28 September 2026 | 16:01 WIB

Sosok Jimmy Masrin, Koruptor LPEI yang Fotonya Dipajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong

Sosok Jimmy Masrin, Koruptor LPEI yang Fotonya Dipajang di Klaster Mewah Lapas Cibinong

News | Senin, 28 September 2026 | 15:59 WIB

Kinaryosih Ungkap Penyesalan Mak Eli Dalam "Putri Jangan Gentayangan Lagi"

Kinaryosih Ungkap Penyesalan Mak Eli Dalam "Putri Jangan Gentayangan Lagi"

Entertainment | Senin, 28 September 2026 | 15:59 WIB

Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita

Bantuan Sepeda dari BRI Peduli Antar Mahesa Lebih Dekat dengan Cita-Cita

Batam | Senin, 28 September 2026 | 15:57 WIB

Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan

Pilu! Hilang Dini Hari, Mbah Lastri Ditemukan Tak Bernyawa di Jurang Magetan

Jatim | Senin, 28 September 2026 | 15:55 WIB

×