Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan

Bangun Santoso, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 13 Mei 2020 | 08:11 WIB
Sanksi Sosial Pelanggar PSBB DKI Berlaku Hari Ini: Dihukum Nyapu di Kuburan
Ilustrasi penerapan PSBB di Jakarta. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi sosial dalam Peraturan Gubernur (Pergub) bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akan diberlakukan. Bagi warga yang melanggar akan diberikan sanksi sosial.

Menurut Arifin, masa sosialisasi dimulai saat Pergub itu dipublikasi pada 11-12 Mei kemarin. Selanjutnya pihaknya akan mulai melalukan tindakan penerapan sanksi sesuai pergub.

"Kalau bicara berlaku, sudah berlaku. Cuma kan kemarin baru disampaikan ke masyarakat. Secara umum baru disampaikan kemarin kan," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Arifin mengatakan, saat penerapan petugas akan memberikan alat bersih-bersih dan rompi pelanggar PSBB. Setelah itu pelanggar akan diminta membersihkan fasilitas umum seperti Taman Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan.

"Peralatan dari kita, nanti saya kasih rompi oranye, saya kasih sapu, saya suruh nyapu di kuburan," katanya.

Ia menyebut petugas tak akan lagi memberikan hukuman dalam bentuk teguran. Sanksi sosial atau administratif seperti yang tertuang dalam Pergub harus ditegakkan demi memberi efek jera.

"Sudah lewat teguran mah, iya kalau teguran lagi kapan mau insyafnya (jera)," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata telah menerbitkan aturan baru soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal aturan ini kerap disebut anak buahnya masih dalam tahap penyusunan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

baca juga

Pergub yang telah ditetapkan Anies pada 30 April lalu ini baru tersebar belum lama ini. Lalu baru pada tanggal 11 Mei aturan ini diunggah situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milih Pemprov DKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah

Jualan Lagi, PKL Pasar Mampang: Mending Mati di Luar Daripada Diam di Rumah

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 23:20 WIB

DPR Protes: Masjid di Tutup, IKEA dan Mal Tetap Buka, Ada Apa Ini?

DPR Protes: Masjid di Tutup, IKEA dan Mal Tetap Buka, Ada Apa Ini?

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:51 WIB

Pengurus Masjid Hilang Pemasukan saat PSBB: Biar Allah Cukupi di Akhirat

Pengurus Masjid Hilang Pemasukan saat PSBB: Biar Allah Cukupi di Akhirat

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:05 WIB

Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta

Anies Sebut Denda Tak Pakai Masker Rp 250 Ribu Belum Diterapkan di Jakarta

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:57 WIB

PKL Tanah Abang Berjejer di Trotoar, Pedagang-Pembeli Tak Ada Jaga Jarak

PKL Tanah Abang Berjejer di Trotoar, Pedagang-Pembeli Tak Ada Jaga Jarak

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:39 WIB

Tak Ada Petugas, PKL Tanah Abang Kembali Membuka Lapaknya di Masa PSBB

Tak Ada Petugas, PKL Tanah Abang Kembali Membuka Lapaknya di Masa PSBB

Video | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:30 WIB

Nihil Penjagaan Petugas, PKL Tanah Abang Melapak Lagi di Masa PSBB Corona

Nihil Penjagaan Petugas, PKL Tanah Abang Melapak Lagi di Masa PSBB Corona

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 14:44 WIB

Terkini

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Self Reward dan Budaya Boros yang Diam-diam Dinormalisasi Gen Z

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:50 WIB

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Kualitas Udara Sekitar TPA Jatibarang Tak Memenuhi Syarat, SO Tembus 258,26 g/m

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:31 WIB

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

DPO Kasus Pemalsuan Sertifikat Pamar Lubis Ditangkap Buser Polda Metro Jaya

Kalbar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:19 WIB

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

13 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Oktober 2026: Klaim Skin SG2 dan Hadiah Naruto Sekarang!

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:15 WIB

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar

Lampung | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Saat Kekuatan Super Bertemu dengan Masalah Finansial: Dilema Kocak Lee Jun-ho di Drama Cashero

Saat Kekuatan Super Bertemu dengan Masalah Finansial: Dilema Kocak Lee Jun-ho di Drama Cashero

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Bolehkah Mencampur Serum Niacinamide dengan Serum Centella Asiatica?

Bolehkah Mencampur Serum Niacinamide dengan Serum Centella Asiatica?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Bukan Cuma Lembaga Keuangan, Luthfi Dorong Ekonomi Syariah Jateng Masuk ke UMKM

Bukan Cuma Lembaga Keuangan, Luthfi Dorong Ekonomi Syariah Jateng Masuk ke UMKM

Jawa Tengah | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Mulai Rp50 Ribuan! Rekomendasi Serum Bebas Pewangi agar Jerawat Minggat Tanpa Bikin Kering

Mulai Rp50 Ribuan! Rekomendasi Serum Bebas Pewangi agar Jerawat Minggat Tanpa Bikin Kering

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru

Lindungi Anak-Anak, Wali Kota Surabaya Stop Izin Diskotek Baru

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:53 WIB

×