Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 12 Mei 2020 | 11:55 WIB
Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Penampakan petugas gabungan saat memeriksa pengendara di check point Pasar Rebo, Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Pemberian sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kendaraan roda dua yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, faktanya belum ada dipraktikkan petugas di lapangan.

Hal itu seperti terlihat di check point PSBB Pasar Rebo dan check point Simpang UI pada Selasa (12/5/2020). Berdasarkan pantauan Suara.com, petugas yang berjaga di dua lokasi tersebut hanya memberikan surat teguran kepada pengendara yang melanggar PSBB.

Perwira Perwira Pengendali Check Point Pasar Rebo, AKP Arwinsyah, mengatakan, sejauh ini pengendara pelanggar PSBB baru diberikan Surat Teguran. Untuk implementasi aturan Pergub menurutnya menjadi ranah Satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Sementara itu, ditemui di check point PSBB Pasar Rebo, anggota Satpol PP, Rizki Ramadhan mengatakan, dirinya dan rekan tugasnya yang lain belum menerima instruksi untuk menegakan aturan Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

"Kami tunggu aturan dari atas (pimpinan) saja. Sampai saat ini belum ada," kata Rizki.

Ia pun menegaskan, jika sudah ada aturan atau instruksi resmi dari pimpinan Satpol PP DKI Jakarta maka pihaknya akan menegakan aturan dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

"Kalau sudah ada tarunannya dari pimpinan perintah ya kita jalanin," tuturnya.

Untuk diketahui, aturan Pergub ini telah ditetapkan dan berlaku tanggal 30 April 2020. Sementara Pergub tersebut baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.

Seperti ketentuan sebelumnya, pengendara motor harus memakai masker saat berkendara. Jika melanggar, akan didenda minimal Rp 100 ribu.

"Paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," kata Pergub itu sebagaimana dikutip Suara.com, Senin (11/5/2020).

Tak hanya itu, ada juga pemberian sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum. Petugas akan memberikan rompi tanda pelanggar PSBB untuk dikenakan selama menjalankan sanksi ini. Hukuman lainnya adalah motor akan diderek oleh petugas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi

Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 11:23 WIB

10 Provinsi Tinggi Kasus Corona, Jokowi: Hanya Tiga yang Terapkan PSBB

10 Provinsi Tinggi Kasus Corona, Jokowi: Hanya Tiga yang Terapkan PSBB

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 11:15 WIB

Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru

Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 10:20 WIB

Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta

Penumpang Mobil Lebih dari 50 Persen saat PSBB DKI Bakal Didenda Rp 1 Juta

News | Senin, 11 Mei 2020 | 23:08 WIB

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

Kantor Masih Beroperasi saat PSBB DKI Akan Disegel hingga Denda Rp 10 Juta

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:57 WIB

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

Mulai Selasa Besok, Tak Pakai Masker di Jakarta Denda Rp 250 Ribu

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:14 WIB

Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

Pelanggar PSBB Jakarta Harusnya Sudah Kena Hukuman Mulai 30 April Kemarin

News | Senin, 11 Mei 2020 | 20:06 WIB

Penutupan McDonald's Sarinah Buat Kerumunan, Pemprov DKI Hanya Beri Teguran

Penutupan McDonald's Sarinah Buat Kerumunan, Pemprov DKI Hanya Beri Teguran

News | Senin, 11 Mei 2020 | 13:24 WIB

Pemuda Tabrak 2 Polisi Saat Razia PSBB di Cilandak, Begini Kesaksian Warga

Pemuda Tabrak 2 Polisi Saat Razia PSBB di Cilandak, Begini Kesaksian Warga

News | Senin, 11 Mei 2020 | 10:55 WIB

Dirazia saat Nongkrong, Remaja Pelanggar PSBB di Cilandak Tabrak 2 Polisi

Dirazia saat Nongkrong, Remaja Pelanggar PSBB di Cilandak Tabrak 2 Polisi

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 12:39 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB