Jaksa Agung Digugat Korban Semanggi I dan II, Kejagung Siapkan Pengacara

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2020 | 11:29 WIB
Jaksa Agung Digugat Korban Semanggi I dan II, Kejagung Siapkan Pengacara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. [Antara/Anita Permata Dewi/pri]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyikapi gugatan yang diajukan Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (12/5/2020) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara rinci isi gugatan tersebut. Namun, mereka akan menyiapkan Jaksa Pengacara Negara untuk mewakiliki ST Burhanuddin di dalam persidangan nanti.

"Kami belum mendapat konfirmasi tentang hal itu. Namun demikian, jika nanti kami sudah menerima materi gugatan maka tentu kami akan pelajari materi gugatannya dan biasanya Jaksa Agung akan memberikan Kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke PTUN dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT, karena pernyataan Jaksa Agung yang menyebut Tragedi Semanggi I-Semanggi II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat paripurna DPR pada Januari lalu.

Amnesty International Indonesia menyatakan pernyataan Jaksa Agung menyebabkan keluarga korban sebagai para penggugat mengalami kerugian langsung.

Pernyataan tersebut dianggap telah menghambat proses hukum pelanggaran HAM Berat Peristiwa Semanggi I dan II, menghalangi kepentingan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan atas meninggalnya para korban.

Selain itu juga menghalangi keluarga korban mendapatkan akses kepastian hukum dan kebenaran peristiwa pelanggaran HAM.

"Pernyataan Jaksa Agung itu juga turut mengaburkan fakta bahwa peristiwa Semanggi I dan II adalah pelanggaran HAM berat. Hal ini mencederai perjuangan keluarga korban dan seluruh masyarakat pendukung yang tidak pernah berhenti sejak 1998," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan persnya.

Para penggugat mengajukan gugatan sebagai upaya hukum karena kapasitasnya sebagai warga negara, yang memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD 1945.

Dalam Pasal 28D ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama terhadap hukum.'

Selain itu gugatan tersebut merupakan wujud partisipasi publik dalam menciptakan proses bernegara yang transparan, partisipatif dan akuntabel, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Mengapa keluarga korban menggugat melalui PTUN?

Sebab, menurut Amnesty, pernyataan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 merupakan bagian dari tindakan pemerintahan. Perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan adalah kewenangan PTUN.

Usman menjelaskan, gugatan tersebut merupakan bentuk lain advokasi formal untuk menghadirkan akuntabilitas penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Gugatan itu juga menjadi salah satu upaya untuk menghadang kelelahan (exhaustion) perjuangan korban yang selama ini tidak pernah direspon baik oleh negara dan hanya dijadikan komoditas politik elektoral.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Korban Semanggi I dan II Menggugat Pernyataan Jaksa Agung ke PTUN

Keluarga Korban Semanggi I dan II Menggugat Pernyataan Jaksa Agung ke PTUN

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 23:09 WIB

Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak

Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 15:04 WIB

Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut

Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 14:29 WIB

Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan

Bahas Tragedi Semanggi I dan II, Komisi III DPR akan Gelar Rapat Gabungan

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 12:39 WIB

Klarifikasi Ucapan Tragedi Semanggi Jaksa Agung, Mahfud: Itu Raker DPR 2001

Klarifikasi Ucapan Tragedi Semanggi Jaksa Agung, Mahfud: Itu Raker DPR 2001

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 15:50 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:27 WIB