Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme, Lemhanas Minta UU Perbantuan Dibuat

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Rabu, 13 Mei 2020 | 15:17 WIB
Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme, Lemhanas Minta UU Perbantuan Dibuat
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI Purn. Agus Widjojo. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI Letjen (Purn) Agus Widjojo berpendapat Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain.

Sebagaimana diketahui terorisme yang merupakan tindak pidana masuk ke dalam ranah aparat penegak hukum, salah satunya Polri. Sedangkan TNI sendiri tidak memiliki kewenangan sebagai penegak hukum.

"Penerbitan Perpres untuk TNI dalam peran menangani terorisme akan rawan dengan tumpang tindih antar berbagai lembaga seperti TNI, Polri, BNPT, Densus 88, dan lain-lain," kata Agus dalam diskusi publik virtual yang diselenggarakan Komnas HAM, Rabu (13/5/2020).

Agus menjelaskan, TNI memiliki posisi untuk berada di wilayah operasi militer. Meski begitu, peran TNI dapat diwadahi dalam operasi perbantuan otoritas sipil di masa damai.

Namun, perlu ada landasan hukum lebih lanjut untuk melibatkan TNI dalam perbantuan menangani terorisme. Agus mengemukakan, landasan hukum bisa berupa pembuatan undang-undang tentang perbantuan.

Upaya penindakan terorisme, kata Agus, pada hakikatnya merupakan pelanggaran hukum pidana yang membutuhkan respons penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

"Militer tidak pernah dirancang untuk menjadi penegak hukum dan tidak punya kewenangan untuk penegak hukum tetapi bisa membantu. TNI bisa dibawa untuk memasuki keamanan dalam negeri, ada jembatannya, yaitu kepres. Dan teknisnya, hendaknya dirasakan atau hendaknya diwadahi dalam sebuah undang-undang perbantuan TNI ke dalam undang-undang untuk otoritas sipil di masa damai," kata Agus.

Karena itu, Agus meminta agar penerbitan perpres tersebut tidak dilakukan tergesa-gesa agar dapat mendengar terlebih dahulu berbagai masukan dari ragam kalangan. Terlebih, lanjut dia, perlu dibentuk dahulu undang-undang perbantuan TNI.

"Sebaiknya, kita memberi kesempatan untuk pembukaan wacana yang lebih luas untuk mengisi substansi perpres untuk mendapatkan kesepakatan semua elemen. Oleh karena itu, lebih mendesak kebutuhan untuk menerbitkan undang-undang perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai," ujarnya.

baca juga

Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Chairul Anam saat menanggapi terkait Perpres pelibatan TNI tangani terorisme. Anam mengatakan ada baiknya pemerintah bersama DPR menyusun dan membuat terlebih dahulu undang-undang tentang perbantuan. Nantinya aturan pelibatan TNI bisa diatur dalam undang-undang tersebut tanpa lagi harus melalui Perpres.

"Sebetulnya ada kebutuhan di kita ini soal undang-undang perbantuan, undang-undang perbantuannya juga belum ada. Sehingga kalau undang-undang perbantuan kita beresin dulu mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di dalam undang-undang perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam Perpres," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:30 WIB

Muhammadiyah: Penggunaan UU Terorisme untuk Penyebar Hoaks Berlebihan

Muhammadiyah: Penggunaan UU Terorisme untuk Penyebar Hoaks Berlebihan

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 05:48 WIB

Polri Sebut Penyebar Hoaks Bisa Terjerat UU Terorisme, Jika...

Polri Sebut Penyebar Hoaks Bisa Terjerat UU Terorisme, Jika...

News | Kamis, 21 Maret 2019 | 21:36 WIB

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

Setelah UU Terorisme, Jokowi Akan Keluarkan Perpres Pelibatan TNI

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 20:26 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×