Polri Sebut Penyebar Hoaks Bisa Terjerat UU Terorisme, Jika...

Kamis, 21 Maret 2019 | 21:36 WIB
Polri Sebut Penyebar Hoaks Bisa Terjerat UU Terorisme, Jika...
Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kepolisian Indonesia menyatakan penyebar hoaks bisa terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penyebar hoaks dapat dikenakan UU Terorisme apabila memberikan ancaman atau menimbulkan suasana teror dan takut secara luas, misalnya melalui media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan perlu dilihat berbagai hal agar UU Terorisme bisa menjerat penyebar hoaks.

"Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan, kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologisnya," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Saat terbukti kesengajaannya membuat rasa cemas dan takut, apalagi pelaku memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme, tentu dapat dikenakan UU Terorisme. Membuktikan kesengajaan itu diperlukan pendalaman dengan mengundang saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukum.

Sementara jika dalam proses pembuktian, penyebar hoaks adalah masyarakat biasa yang baru pertama menyebarkan berita, narasi dan video bersifat hoaks, maka yang diterapkan adalah UU ITE.

"Jadi proses penegakan hukumnya sangat tergantung dari hasil analisis dan secara komperhensif dilakukan oleh penyidik. Penyidik secara profesional yang melihat itu berdasarkan fakta hukum," kata Dedi Prasetyo.

Sebelumnya usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3), Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan tindakan teror karena menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks agar mereka takut datang ke TPS, itu sudah ancaman dan merupakan tindakan terorisme. Oleh karena itu kita gunakan UU terorisme," tegas Wiranto. (Antara)

Baca Juga: Debat Keempat, Jokowi dan Prabowo Diminta Bendung Masalah Terorisme

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI