Fatwa MUI, Ini Ketentuan Salat Idul Fitri Sendirian dan Berjemaah di Rumah

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2020 | 22:28 WIB
Fatwa MUI, Ini Ketentuan Salat Idul Fitri Sendirian dan Berjemaah di Rumah
ILUSTRASI - Umat muslim melaksanakan Sholat Idul Fitri di kawasan pelabuhan Sunda Kelapa, Rabu (5/6/2020). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa  Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Kalau penyebaran Covid-19 belum bisa terkendali hingga Hari Raya Idul Fitri, maka sebaiknya umat Islam melaksanakan salat Ied di rumah masing-masing.

Fatwa itu diterbitkan Komisi Fatwa MUI pada Rabu (13/5/2020) dan diteken langsung oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Asrorun mengatakan kalau fatwa tersebut bisa jadi pedoman untuk pelaksaan takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

“Fatwa ini agar dapat dijadkan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Asrorun kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa MUI itu disebutkan apabila umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 Hijriah dengan tanda angka kasus Covid-19 cenderung menurun serta adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.

Kemudian, apabila ada umat Islam yang berada di kawasan bebas Covid-19 dengan keyakinan tidak akan ada penularan kembali, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain.

Sedangkan bagi umat Islam yang berada di kawasan penyebaran Covid-19nya masih tinggi dan belum terkendali, maka bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah secara berjemaah dengan anggota keluarga ataupun sendiri.

“Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,” demikian tertulis dalam fatwa MUI.

Dalam fatwa MUI tersebut juga dijelaskan terkait ketentuan salat Idul Fitri di rumah.

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

  1. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
  2. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
  4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:

  1. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
  2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
  3. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  4. Tidak ada khutbah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Imbau Salat Idul Fitri di Rumah, Ini Cara Salat Idul Fitri Sendiri

Menag Imbau Salat Idul Fitri di Rumah, Ini Cara Salat Idul Fitri Sendiri

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 19:01 WIB

Menteri Agama: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja

Menteri Agama: Sholat Idul Fitri di Rumah Saja

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 18:37 WIB

Tata Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah dan Sendiri di Rumah

Tata Cara Sholat Idul Fitri Berjamaah dan Sendiri di Rumah

News | Senin, 04 Mei 2020 | 03:30 WIB

Niat Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Artinya

Niat Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Artinya

News | Senin, 04 Mei 2020 | 03:05 WIB

MUI Jateng Sebut NU dan Muhammadiyah Masih Tarik Ulur Soal Salat Tarawih

MUI Jateng Sebut NU dan Muhammadiyah Masih Tarik Ulur Soal Salat Tarawih

Jawa Tengah | Selasa, 07 April 2020 | 17:33 WIB

Ibadah saat Corona, Edaran Kemenag: Salat Idul Fitri Berjemaah Ditiadakan

Ibadah saat Corona, Edaran Kemenag: Salat Idul Fitri Berjemaah Ditiadakan

News | Senin, 06 April 2020 | 20:19 WIB

Jika Covid-19 Belum Reda, Ini 3 Tuntunan Ibadah Ramadan dari Muhammadiyah

Jika Covid-19 Belum Reda, Ini 3 Tuntunan Ibadah Ramadan dari Muhammadiyah

News | Senin, 30 Maret 2020 | 14:04 WIB

Khotbah Salat Ied Ditinggal Jemaah, Camat Trucuk: Naskah Dari Internet

Khotbah Salat Ied Ditinggal Jemaah, Camat Trucuk: Naskah Dari Internet

Jawa Tengah | Rabu, 12 Juni 2019 | 20:21 WIB

Terkini

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

Bulog Raih Penghargaan BUMN Entrepreneurial Marketing Awards (BEMA) di Jakarta Marketing Week 2026

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Soroti Langkah Pemerintah Gandeng Homeless Media: Jangan Sampai Timbulkan Konflik Kepentingan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:49 WIB

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

Penembak Acara Gedung Putih Ternyata Marah soal Iran, Donald Trump Jadi Target Utama

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:39 WIB

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

Nama Djaka Budi Utama Masuk Surat Dakwaan Kasus Bea Cukai, KPK Akan Telusuri Keterlibatannya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:29 WIB

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:23 WIB

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:14 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:46 WIB

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:26 WIB

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB