Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Kamis, 14 Mei 2020 | 19:07 WIB
Peneliti LIPI Duga Ada Kepentingan Elit di Balik Pengesahan UU Minerba
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang baru disahkan DPR, menuai protes keras dari banyak kalangan. Lantaran produk undang-undang tersebut disahkan tanpa memberikan ruang partisipasi publik dan lebih mengedepankan kepentingan korporasi batu bara ketimbang rakyat.

"Kalau kita lihat dari azbabun nuzulnya (asal muasal), Uu ini muncul tanpa ada diskusi publik secara masif. Saya jarang sekali mendengar ada diskusi publik tentang bagaimana Uu Minerba ini diberlakukan," kata Peneliti Pusat Penelitian LIPI Yogi Setya Permana dalam diskusi daring bertajuk Legalisasi Pertambangan Batu Bara oleh Auriga Nusantara pada Kamis (14/5/2020).

Bahkan, lanjutnya, dalam situs web DPR saja tak ada proses publik hearing mengenai RUU Minerba. Artinya, pembahasan hingga pengesahan UU tersebut tidak transparan.

"Jadi tidak ada pembahasan bagaimana dampak sentralisasi Minerba, ketimpangan kesejahteraan dan ketidakadilan," ujarnya.

Menurut dia, pengesahan Uu Minerba itu sarat kepentingan bisnis pengusaha tambang batu bara yang dekat dengan kekuatan politik di parlemen dan pemerintah yang berkuasa.

"Karena sebagian besar para pengusaha tambang batu bara itu punya ikatan politik yang kuat dengan negara," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Maria SW Sumardjono meragukan hasil Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (13/5/2020).

Dikemukakan Maria, UU Minerba yang baru disahkan tersebut belum ada kajian akademiknya secara terbuka.

"Saya agak kaget juga RUU Minerba sudah ketuk palu kemarin, apakah sudah ada NA-nya (naskah akademik). Saya belum lihat kajian naskah akademik-nya," kata Maria dalam sesi duskusi daring bertajuk Menata Ulang Kebijakan dan Regulasi SDA di Indonesia: Ragam, Masalah dan Pembelajaran, Rabu (13/5).

Dia menuturkan, konflik atau sengketa agraria yang berkepanjangan salah satunya karena faktor disharmoni regulasi. Banyak produk kebijakan yang tumpang tindih, mulai dari undang-undang sampai aturan dibawahnya seperti peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah daerah.

Mengurai permasalahan itu, semua regulasi yang tumpang tindih harus mengacu pada Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU-PA) tahun 1960. Semua perundang-undangan tentang sumber daya alam dan lingkungan harus berpegang pada UU-PA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru

Tak Ada Kajian Naskah Akademik, Guru Besar UGM Ragukan UU Minerba yang Baru

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:54 WIB

UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas

UU Minerba Disahkan DPR, Mantan Ketua BEM UGM Beri Sindiran Pedas

Jogja | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:10 WIB

Setelah Sahkan RUU Minerba, DPR Umumkan Reses Mulai 13 Mei

Setelah Sahkan RUU Minerba, DPR Umumkan Reses Mulai 13 Mei

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:11 WIB

Setelah Perppu Corona, DPR Lanjut Sahkan RUU Minerba jadi Undang-undang

Setelah Perppu Corona, DPR Lanjut Sahkan RUU Minerba jadi Undang-undang

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 18:34 WIB

DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah

DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:55 WIB

Terkini

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:08 WIB

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:01 WIB

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!

News | Sabtu, 04 April 2026 | 15:31 WIB