DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:55 WIB
DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah
Ilustrasi Rapat Komisi VII DPR RI. (Suara.com/M Fadil).

Suara.com - DPR RI bersama Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Minerba, Senin (11/5/2020). Namun ditemukan banyak permasalahan dalam draf RUU tersebut karena lebih menguntungkan investor dan merugikan rakyat.

Ketua Jaringan Tambang (JATAM) Nasional Merah Johansyah mengatakan, pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan.

Di antaranya, perpanjangan otomatis bagi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara.

"Enam perusahaan raksasa batu bara itu, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan ADARO. Perusahaan-perusahaan ini akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan," kata Merah, Selasa (12/5/2020).

Kemudian, adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetapi juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lalu reklamasi dan pascatambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya. Selain itu, batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi dan segala insentif fiskal dan non-fiskal bagi pertambangan dan industri batu bara.

"Ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi maut batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia," ujarnya.

Selain itu yang tak kalah penting adalah dihapusnya pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin. Lalu, izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperbolehkan untuk dipindahtangankan.

Kemudian Re-sentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat tanpa mempertimbangan kapasitas Pemerintah Pusat dalam membina dan mengawasi. Serta abai terhadap kepentingan pemerintah daerah.

baca juga

"Tata ruang ditabrak, di mana Wilayah Pertambangan dijamin tidak akan diubah," terangnya.

Maka dari itu, Merah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua.

"DPR dan Pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah Virus Corona yang mematikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemuda ini Bersepeda 1.021 Kilometer untuk Kampanyekan #SaveMeratus

Pemuda ini Bersepeda 1.021 Kilometer untuk Kampanyekan #SaveMeratus

Jogja | Sabtu, 07 Maret 2020 | 18:25 WIB

Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam

Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 07:05 WIB

Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba

Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba

Bisnis | Selasa, 21 Januari 2020 | 08:57 WIB

Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru

Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 22:57 WIB

Anggota DPR Komisi VII Protes Kementerian LHK Jadi Mitra Komisi IV

Anggota DPR Komisi VII Protes Kementerian LHK Jadi Mitra Komisi IV

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 18:52 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×