Array

DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:55 WIB
DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah
Ilustrasi Rapat Komisi VII DPR RI. (Suara.com/M Fadil).

Suara.com - DPR RI bersama Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Minerba, Senin (11/5/2020). Namun ditemukan banyak permasalahan dalam draf RUU tersebut karena lebih menguntungkan investor dan merugikan rakyat.

Ketua Jaringan Tambang (JATAM) Nasional Merah Johansyah mengatakan, pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan.

Di antaranya, perpanjangan otomatis bagi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara.

"Enam perusahaan raksasa batu bara itu, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan ADARO. Perusahaan-perusahaan ini akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan," kata Merah, Selasa (12/5/2020).

Kemudian, adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetapi juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lalu reklamasi dan pascatambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya. Selain itu, batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi dan segala insentif fiskal dan non-fiskal bagi pertambangan dan industri batu bara.

"Ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi maut batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia," ujarnya.

Selain itu yang tak kalah penting adalah dihapusnya pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin. Lalu, izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperbolehkan untuk dipindahtangankan.

Kemudian Re-sentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat tanpa mempertimbangan kapasitas Pemerintah Pusat dalam membina dan mengawasi. Serta abai terhadap kepentingan pemerintah daerah.

Baca Juga: Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru

"Tata ruang ditabrak, di mana Wilayah Pertambangan dijamin tidak akan diubah," terangnya.

Maka dari itu, Merah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua.

"DPR dan Pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah Virus Corona yang mematikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI