DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:55 WIB
DPR Percepat Rencana Pengesahan RUU Minerba, Ini Pasal-pasal Bermasalah
Ilustrasi Rapat Komisi VII DPR RI. (Suara.com/M Fadil).

Suara.com - DPR RI bersama Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang Minerba, Senin (11/5/2020). Namun ditemukan banyak permasalahan dalam draf RUU tersebut karena lebih menguntungkan investor dan merugikan rakyat.

Ketua Jaringan Tambang (JATAM) Nasional Merah Johansyah mengatakan, pasal-pasal dalam draf RUU Minerba yang disahkan di Komisi VII memperlihatkan bagaimana perusahaan diberi kemudahan.

Di antaranya, perpanjangan otomatis bagi pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pengurangan luas wilayah dan lelang yang merupakan fasilitas yang ditunggu-tunggu oleh enam perusahaan raksasa batu bara.

"Enam perusahaan raksasa batu bara itu, yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin, Kideco Jaya Agung, Multi Harapan Utama, Berau Coal dan ADARO. Perusahaan-perusahaan ini akan habis masa kontraknya di tahun ini dan tahun depan," kata Merah, Selasa (12/5/2020).

Kemudian, adanya definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetapi juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Lalu reklamasi dan pascatambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal. Termasuk lubang tambang akhir dimungkinkan tidak ditutup seluruhnya. Selain itu, batu bara dibebaskan dari kewajiban hilirisasi dan segala insentif fiskal dan non-fiskal bagi pertambangan dan industri batu bara.

"Ini adalah penanda bahwa melalui RUU ini Indonesia akan semakin tersandera oleh kecanduan energi maut batu bara yang merupakan sumber utama krisis iklim dunia," ujarnya.

Selain itu yang tak kalah penting adalah dihapusnya pasal 165 tentang sanksi pidana bagi pelanggaran penerbitan izin. Lalu, izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diperbolehkan untuk dipindahtangankan.

Kemudian Re-sentralisasi kewenangan Pemerintah Pusat tanpa mempertimbangan kapasitas Pemerintah Pusat dalam membina dan mengawasi. Serta abai terhadap kepentingan pemerintah daerah.

baca juga

"Tata ruang ditabrak, di mana Wilayah Pertambangan dijamin tidak akan diubah," terangnya.

Maka dari itu, Merah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membatalkan rencana pengesahan RUU Minerba di pembicaraan tingkat dua.

"DPR dan Pemerintah harus fokus menyelamatkan rakyat di tengah wabah Virus Corona yang mematikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemuda ini Bersepeda 1.021 Kilometer untuk Kampanyekan #SaveMeratus

Pemuda ini Bersepeda 1.021 Kilometer untuk Kampanyekan #SaveMeratus

Jogja | Sabtu, 07 Maret 2020 | 18:25 WIB

Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam

Izin Pembuangan Tailing Diterbitkan, Warga Pulau Obi dan Morowali Terancam

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 07:05 WIB

Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba

Kemandirian Energi Tanah Air Saat Ini Bergantung ke Revisi UU Minerba

Bisnis | Selasa, 21 Januari 2020 | 08:57 WIB

Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru

Jatam: Bekantan hingga Pesut Terancam jadi Korban Pembangunan Ibu Kota Baru

News | Selasa, 17 Desember 2019 | 22:57 WIB

Anggota DPR Komisi VII Protes Kementerian LHK Jadi Mitra Komisi IV

Anggota DPR Komisi VII Protes Kementerian LHK Jadi Mitra Komisi IV

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 18:52 WIB

Terkini

Kerja Keras Tak Menjamin Naik Kelas, tapi Si Miskin Dianggap Kurang Berusaha

Kerja Keras Tak Menjamin Naik Kelas, tapi Si Miskin Dianggap Kurang Berusaha

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:50 WIB

BI Soroti Transaksi Tak Sah di Dompet Digital DANA

BI Soroti Transaksi Tak Sah di Dompet Digital DANA

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 11:47 WIB

Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali

Bela Istri yang Diganggu, WNA Iran Malah Dikeroyok Hingga Babak Belur di Bali

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 11:46 WIB

Kopi Dingin vs Panas, Mana yang Lebih Bikin Melek? Ini yang Lebih Tinggi Kafeinnya

Kopi Dingin vs Panas, Mana yang Lebih Bikin Melek? Ini yang Lebih Tinggi Kafeinnya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 11:44 WIB

Iran Patok Denda Fantastis untuk Kapal Nakal di Selat Hormuz, Langsung Cuan Sekali Bayar

Iran Patok Denda Fantastis untuk Kapal Nakal di Selat Hormuz, Langsung Cuan Sekali Bayar

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:42 WIB

Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat

Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat

News | Rabu, 23 September 2026 | 11:40 WIB

Kenapa Kita Selalu Mengecek HP Padahal Tidak Ada Notifikasi? Ini Penjelasannya

Kenapa Kita Selalu Mengecek HP Padahal Tidak Ada Notifikasi? Ini Penjelasannya

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 11:39 WIB

Kejutan Skuad Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Misi Sulit John Herdman

Kejutan Skuad Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Misi Sulit John Herdman

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:33 WIB

Pestapora 2026 Makin Nyaman, Ada Cicilan 0% dari BRI Kartu Kredit

Pestapora 2026 Makin Nyaman, Ada Cicilan 0% dari BRI Kartu Kredit

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 11:32 WIB

Dolar AS Kokoh di Level Tertinggi Dua Bulan, Bagaimana Prospek Kurs Rupiah?

Dolar AS Kokoh di Level Tertinggi Dua Bulan, Bagaimana Prospek Kurs Rupiah?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 11:31 WIB

×