Gugat Menaker ke PTUN, Buruh: Kami Menolak THR Dicicil dan Ditunda!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 15 Mei 2020 | 12:07 WIB
Gugat Menaker ke PTUN, Buruh: Kami Menolak THR Dicicil dan Ditunda!
Ilustrasi--Aksi buruh dari serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI di depan Gedung DPR/MPR menolak omnibus law cipta lapangan kerja pada Senin (20/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi menggugat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini terkait dengan surat edaran Menaker tentang kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya menuntut lima poin utama yang intinya menolak kebijakan tersebut. Adapun gugatan itu teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.

“Gugatan ini sudah secara resmi kami ajukan ke PTUN Jakarta karena bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang mewajibkan pengusaha membayar THR selambatnya H-7 lebaran,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

“Bila terlambat membayar maka akan dikenai denda sebesar 5%,” lanjutnya.

Lima poin yang dituntut, yakni pertama, meminta PTUN dan MA membatalkan Surat Edaran Menaker nomor M/6/HI.00.01/V/2020 dinyatakan tidak berlaku. Kedua, meminta PTUN dan MA menyatakan PP 78/2015 adalah sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.

“Ketiga, menolak pembayaran dilakukan dengan cara mencicil dan menunda,” kata dia.

Selanjutnya, meminta PTUN dan MA untuk memerintahkan Menaker memberikan sanksi administrasi dengan mencabut izin bagi perusahaan yang tidak membayar THR pada H-7 atau tidak membayar THR 100% bagi pekerja. Terakhir, meminta pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR buruhnya. Baik yang masih bekerja maupun dirumahkan secara penuh paling lambat H-7 lebaran.
“Mengacu pada kasus PT Yongjin dan PT Doosan di Sukabumi yang membayar THR dengan cara mencicil, justru mengakibatkan terjadinya hubungan industrial yang tidak harmonis. Buruh akhirnya melakukan aksi yang melibatkan ribuan orang,” katanya.

Menurut Said, hal ini menunjukkan bahwa SE Menaker tentang THR dimanfaatkan oleh perusahaan untuk “akal-akalan” dengan cara mencicil atau menunda tanpa menjelaskan kepada pekerja. Bahkan tidak ada audit untuk menunjukkan rugi atau tidaknya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya

Gegara SE Menaker yang Bolehkan THR Dicicil, Buruh Demo Perusahaannya

Jabar | Kamis, 14 Mei 2020 | 12:07 WIB

Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker

Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker

News | Senin, 11 Mei 2020 | 21:36 WIB

FBLP: Surat Edaran Menaker Soal THR Makin Rugikan Buruh di Tengah Pandemi

FBLP: Surat Edaran Menaker Soal THR Makin Rugikan Buruh di Tengah Pandemi

News | Senin, 11 Mei 2020 | 14:00 WIB

CEK FAKTA: Menaker Ida Menyebut Kualitas Pekerja Indonesia di Bawah China?

CEK FAKTA: Menaker Ida Menyebut Kualitas Pekerja Indonesia di Bawah China?

News | Minggu, 10 Mei 2020 | 14:09 WIB

Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker

Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker

Jabar | Kamis, 07 Mei 2020 | 20:15 WIB

Perdebatan Agama Didi Kempot, Eks Menaker Hanif Dhakiri Kutip Dawuh Gus Dur

Perdebatan Agama Didi Kempot, Eks Menaker Hanif Dhakiri Kutip Dawuh Gus Dur

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 21:22 WIB

Buruh Tak Gelar Aksi May Day saat Wabah Corona, Menaker Berterima Kasih

Buruh Tak Gelar Aksi May Day saat Wabah Corona, Menaker Berterima Kasih

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 20:35 WIB

Jokowi Tunda Bahas RUU Ciptaker, KSPI Batalkan Unjuk Rasa

Jokowi Tunda Bahas RUU Ciptaker, KSPI Batalkan Unjuk Rasa

News | Jum'at, 24 April 2020 | 18:37 WIB

Menaker Benarkan 449.000 Pekerja di Jakarta Sudah Dirumahkan

Menaker Benarkan 449.000 Pekerja di Jakarta Sudah Dirumahkan

Bisnis | Senin, 20 April 2020 | 07:56 WIB

Terkini

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI

News | Rabu, 29 April 2026 | 08:08 WIB

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:36 WIB

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB