Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:09 WIB
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • KPK melalui SE Nomor 2 Tahun 2026 melarang ASN menerima gratifikasi Idulfitri demi menjaga integritas.
  • Surat edaran tersebut juga melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
  • KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi Hari Raya senilai total sekitar Rp13,6 juta hingga saat ini.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menerima gratifikasi terkait Idulfitri dan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri.

SE tersebut mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN agar tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

“SE ini bertujuan mendorong penyelenggara negara maupun ASN untuk menolak sejak awal. Ataupun melaporkan penerimaan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan Hari Raya, terutama yang berhubungan dengan jabatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Hingga saat ini, ungkap Budi, KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum Hari Raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta.

Sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen di antaranya masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK sedangkan 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial.

Dalam surat edaran tersebut, KPK juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas untuk mudik.

Fasilitas yang dimaksud mencakup kendaraan yang merupakan Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Perjalanan keluarga, atau aktivitas lain di luar tugas kedinasan,” ujar Budi.

baca juga

Sebab, Budi menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Dia juga menekankan penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dinilai berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, dapat menimbulkan konflik kepentingan, serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

“Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting. Dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap

KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:37 WIB

Polemik Mobil Tamu Pemkot Samarinda: Biaya Sewa Rp7,3 Miliar Jadi Sasaran Amuk Warganet

Polemik Mobil Tamu Pemkot Samarinda: Biaya Sewa Rp7,3 Miliar Jadi Sasaran Amuk Warganet

Entertainment | Sabtu, 14 Maret 2026 | 20:45 WIB

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:13 WIB

Terkini

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Promo Cashback BRImo di Osteria Gia Bikin Makan Pasta Makin Untung

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:53 WIB

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 19:46 WIB

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

Isu Pungli Bansos Beras 30 Kg, Bapanas Buka Suara

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

Kosgoro 1957 Tegaskan Siap Perkuat Golkar Menuju Pemilu 2029

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:36 WIB

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

FTL Universe 2026 Resmi Digelar, BRImo Bawa Kejutan Spesial

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 19:32 WIB

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Anak Mulai Pilih-Pilih Makanan? Dokter Ungkap Solusi Penuhi Nutrisi Balita

Health | Minggu, 13 September 2026 | 19:28 WIB

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

CISDI Dorong Harga Minuman Manis Naik Minimal 20 Persen lewat Cukai

News | Minggu, 13 September 2026 | 19:13 WIB

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Tangerang 10K Meriah, Semarang Bersiap Jadi Etape Selanjutnya

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 19:03 WIB

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:55 WIB

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:54 WIB

×