Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada Kebijakan Pelonggaran!

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:29 WIB
Anies: Di Jakarta PSBB Masih Berlaku, Tak Ada  Kebijakan Pelonggaran!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) didampingi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pertemuan itu membahas langkah-langkan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Dewanto Samodro/wsj.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tak melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masa pandemi Corona (Covid-19).

Ia mengklaim, saat ini Jakarta sedang dalam fase yang menentukan.

Dalam fase ini, kata Anies, tindakan pencegahan penularan virus corona Covid-19 sangat penting. Masyarakat tak boleh menyepelekan agar penanganannya bisa lebih cepat.

Karena itu ia menyatakan sampai saat ini belum mengizinkan masyarakat berkegiatan seperti biasa. Jika itu terjadi, maka penyebaran corona tak akan kunjung terkendali.

"Di Jakarta PSBB masih berlaku dan enggak ada kebijakan pelonggaran. Enggak ada kebijakan aktivitas sebelum PSBB. Kita di fase amat menentukan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Anies memang mengakui pertambahan pasien positif terjangkit virus corona sempat menurun meski belakangan kembali meningkat. Menurutnya penurunannya terjadi karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Sejak Maret kita kurangi kegiatan Alhamdulillah perkembangannya positif," jelasnya.

Mantan Mendikbud ini lantas meminta agar masyarakat lebih sabar lagi dengan membatasi aktifitasnya. Terlebih lagi tak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota.

"Kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi maka saya minta masyarakat untuk tetap di rumah enggak pergi apalagi menjelang masa-masa hari libur," pungkasnya.

baca juga

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya virus corona Covid-19. Aturan ini melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.

Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam dokumen Pergub yang diterima suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.

"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona

10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:23 WIB

Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut

Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 13:53 WIB

Masih Nekat Buka saat PSBB, Satpol PP Bubarkan Paksa PKL di Tanah Abang

Masih Nekat Buka saat PSBB, Satpol PP Bubarkan Paksa PKL di Tanah Abang

Video | Jum'at, 15 Mei 2020 | 12:54 WIB

Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi

Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 11:53 WIB

7 Tokoh Kritik Antrean Bandara Soetta Akibat Relaksasi PSBB

7 Tokoh Kritik Antrean Bandara Soetta Akibat Relaksasi PSBB

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 08:28 WIB

Demi Investasi, Luhut Mau Pelonggaran Pembatasan Corona di Bali

Demi Investasi, Luhut Mau Pelonggaran Pembatasan Corona di Bali

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2020 | 20:02 WIB

Banding Ditolak, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I

Banding Ditolak, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 17:51 WIB

Penumpukan Penumpang di Soetta, DPR: Sektor Perhubungan jadi Benang Kusut

Penumpukan Penumpang di Soetta, DPR: Sektor Perhubungan jadi Benang Kusut

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 17:32 WIB

Terkini

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:56 WIB

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 22:06 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

×