Banding Ditolak, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 14 Mei 2020 | 17:51 WIB
Banding Ditolak, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lagi-lagi dikalahkan dalam sengketa pulau reklamasi. Kali ini banding yang diajukan agar tidak memberikan izin reklamasi pulau I ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sebelum mengajukan banding, pada tanggal 27 Mei 2019, Anies digugat PT Jaladri Kartika Pakci ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatannya terdaftar dengan nomor 113/G/2019/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Anies diminta mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Selain itu, Anies juga diperintah untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Setelah sidang berjalan, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Jaladri sebagian. Namun keputusan majelis hakim adalah meminta Anies untuk memperpanjang izin reklamasi untuk penggugat.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan hakim dalam persidangan di PTUN yang dikutip suara.com, Kamis (14/5/2020).

Menanggapi kekalahannya, Anies tak terima. Ia akhirnya mengajukan banding pada tanggal 23 Desember 2019 ke PT TUN. Namun upaya Anies gagal dan bandingnya dianggap menguatkan putusan PTUN tentang izin reklamasi pulau I.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," jelas Majelis Hakim.

Karena kalah dalam tingkat banding, Anies juga diminta menanggung biaya perkara pengadilan sebesar Rp 250.000.

baca juga

"Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," pungkas Majelis Hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Kalah di Pengadilan, Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:36 WIB

Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini

Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini

News | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14:39 WIB

Upacara di Pulau Reklamasi, Anies: Ini Lahan Baru Setelah Proklamasi

Upacara di Pulau Reklamasi, Anies: Ini Lahan Baru Setelah Proklamasi

News | Sabtu, 17 Agustus 2019 | 11:54 WIB

Anies Kekeh Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Mendagri: Itu Hak Dia

Anies Kekeh Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Mendagri: Itu Hak Dia

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:12 WIB

Dituduh Ingkar Janji soal Reklamasi, Anies Disebut Tak Becus Jadi Pemimpin

Dituduh Ingkar Janji soal Reklamasi, Anies Disebut Tak Becus Jadi Pemimpin

News | Senin, 29 Juli 2019 | 23:18 WIB

Terkini

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×