10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona

Reza Gunadha | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:23 WIB
10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona
[Antara/M Agung Rajasa]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur, yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan.

Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Pergub itu, Anies menyatakan ada 10 pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Sisanya, tak diperbolehkan ke luar kota dengan alasan apa pun.

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara;
  2. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
  3. Anggota TNI dan Kepolisian;
  4. Petugas jalan tol;
  5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
  6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil
    jenazah;
  7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
  8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
  9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
    beserta pendamping; dan
  10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena
    tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Surat Izin Keluar/Masuk yang tertulis pada poin ke 10 adalah surat yang berasal dari Pemprov DKI.

Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa pergi tapi harus urus surat izin secara virtual dikerjakan melalui web corona.jakarta.go.id di situ ada form dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Sebelumnya, dalam dokumen pergub yang diterima Suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Kalau melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.

"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020 sejak ditandatangani oleh Anies sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbitkan Pergub, Anies Larang Masyarakat Jakarta ke Luar Kota

Terbitkan Pergub, Anies Larang Masyarakat Jakarta ke Luar Kota

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 17:35 WIB

Akhirnya Anies Akan Buka Sekolah di Jakarta, Meski Masih Ada Corona

Akhirnya Anies Akan Buka Sekolah di Jakarta, Meski Masih Ada Corona

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 16:55 WIB

Prabowo vs Anies di 2024, Amien Rais Sebut Kelompok Tak Terbayangkan

Prabowo vs Anies di 2024, Amien Rais Sebut Kelompok Tak Terbayangkan

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 16:39 WIB

Siapkan PPDB Online, Gubernur Anies Teringat Masa Kampanye Pilkada

Siapkan PPDB Online, Gubernur Anies Teringat Masa Kampanye Pilkada

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:50 WIB

Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut

Ditutup Paksa Satpol PP, PKL Tanah Abang: Kalau Masih pada Buka, Kita Ikut

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 13:53 WIB

Masih Nekat Buka saat PSBB, Satpol PP Bubarkan Paksa PKL di Tanah Abang

Masih Nekat Buka saat PSBB, Satpol PP Bubarkan Paksa PKL di Tanah Abang

Video | Jum'at, 15 Mei 2020 | 12:54 WIB

Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi

Ditutup Paksa Satpol PP, PKL dan Kios di Tanah Abang Belum Dikenai Sanksi

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 11:53 WIB

Dikunjungi Anies, Fadli Zon: Kami Tak Cuma Lihat Keris Tapi Bahas COVID-19

Dikunjungi Anies, Fadli Zon: Kami Tak Cuma Lihat Keris Tapi Bahas COVID-19

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 22:00 WIB

Anies Kunjungi Fadli Zon Disentil Yunarto: Lebih Pilih Keris daripada Warga

Anies Kunjungi Fadli Zon Disentil Yunarto: Lebih Pilih Keris daripada Warga

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 20:16 WIB

Terkini

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB