Array

10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona

Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:23 WIB
10 Jenis Pekerjaan yang Dibolehkan Anies Bepergian Meski PSBB Corona
[Antara/M Agung Rajasa]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur, yang melarang masyarakat bepergian ke luar kota. Kendati demikian masih ada pengecualian bagi beberapa jenis pekerjaan.

Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Pergub itu, Anies menyatakan ada 10 pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Sisanya, tak diperbolehkan ke luar kota dengan alasan apa pun.

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara;
  2. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
  3. Anggota TNI dan Kepolisian;
  4. Petugas jalan tol;
  5. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
  6. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil
    jenazah;
  7. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
  8. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
  9. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
    beserta pendamping; dan
  10. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena
    tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Surat Izin Keluar/Masuk yang tertulis pada poin ke 10 adalah surat yang berasal dari Pemprov DKI.

Cara mengurusnya adalah dengan mengunduh formulir pada situs corona.jakarta.go.id.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa pergi tapi harus urus surat izin secara virtual dikerjakan melalui web corona.jakarta.go.id di situ ada form dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Sebelumnya, dalam dokumen pergub yang diterima Suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Kalau melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.

Baca Juga: Terbitkan Pergub, Anies Larang Masyarakat Jakarta ke Luar Kota

"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020 sejak ditandatangani oleh Anies sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI