Nekat ke Jakarta saat PSBB, Anies: Diminta Putar Balik hingga Karantina

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:00 WIB
Nekat ke Jakarta saat PSBB, Anies: Diminta Putar Balik hingga Karantina
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Youtube Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan pengetatan pergerakan orang dari dan ke luar ibu kota. Dalam aturan tersebut diberlakukan sanksi berbeda kepada setiap pelanggar, tergantung jenis pelanggarannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Anies mengatakan yang diperbolehkan bepergian ke luar kota adalah orang yang termasuk dalam pengecualian di pergub itu. Sisanya, tak diperbolehkan sama sekali pergi ke luar daerah.

Bahkan jika termasuk dalam pengecualian, maka harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat ini disebut akan menjadi satu-satunya perizinan untuk menuju atau datang ke Jakarta.

Dalam pasal 4 Pergub itu, jika ada orang yang ingin meninggalkan Jakarta tapi tak memenuhi syarat, maka akan diminta putar balik. Petugas disebutnya tak akan mengizinkan orang itu meninggalkan Jakarta.

"Jadi pilihannya tanpa surat berangkat akan diminta kembali," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Anies mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi warga yang ingin masuk ke Jakarta. Opsi lainnya selain diminta putar balik adalah dikarantina di tempat yang telah pihaknya tentukan selama 14 hari.

"Ada karantina kalau punya persyaratan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Anies menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) baru di tengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Aturan yang dimaksud adalah Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam dokumen Pergub yang diterima Suara.com, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Jika melanggar, maka petugas di lapangan akan memberikan sanksi.

Kendati demikian, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas.

"Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Tak Lolos, Terminal Pulo Gebang Cuma Berangkatkan 2 Pemudik Hari Ini

8 Tak Lolos, Terminal Pulo Gebang Cuma Berangkatkan 2 Pemudik Hari Ini

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 15:38 WIB

Siapkan PPDB Online, Gubernur Anies Teringat Masa Kampanye Pilkada

Siapkan PPDB Online, Gubernur Anies Teringat Masa Kampanye Pilkada

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:50 WIB

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020

Foto | Kamis, 23 April 2020 | 18:05 WIB

5 Kebijakan Anies Baswedan di Jakarta yang Tuai Polemik

5 Kebijakan Anies Baswedan di Jakarta yang Tuai Polemik

News | Rabu, 18 Maret 2020 | 13:58 WIB

Anies Baswedan Diminta Jangan Cari Panggung dari Isu Virus Corona

Anies Baswedan Diminta Jangan Cari Panggung dari Isu Virus Corona

News | Rabu, 04 Maret 2020 | 10:45 WIB

Terkini

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:31 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:25 WIB