Rabu 20 Mei 2020, Palembang Terapkan PSBB Hingga 2 Minggu ke Depan

Chandra Iswinarno

Senin, 18 Mei 2020 | 21:32 WIB
Rabu 20 Mei 2020, Palembang Terapkan PSBB Hingga 2 Minggu ke Depan
Gubernur Sumsel Herman Daru saat monitoring rancangan Peraturan Walikota (Perwali) dan kesiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). [Antara]

Suara.com - Terhitung mulai Rabu (20/5/2020), Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Penerapan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Covid atau Covid-19.

Untuk diketahui, penerapan PSBB di Ibu Kota Sumsel tersebut lebih cepat dari yang direncanakan, yakni pada 27 Mei 2020.

Wali Kota Palembang Harnojo mengemukakan, penyusunan draf lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Lantaran waktu yang diberikan adalah satu minggu sejak keluarnya SK Menteri Kesehatan nomor HK 01.07/Menkes/307/2020 tentang penerapan PSBB pada Selasa (12/5/2020).

Pemberlakuan PSBB di Kota Palembang akan dilaksanakan selama 14 hari sejak 20 Mei 2020. Nantinya, semua aktivitas masyarakat akan dilaksanakan sesuai dengan protokol Covid-19.

"Kita juga akan memberlakukan pembatasan jam kerja, kumpulan orang, dan pembatasan jumlah penumpang dalam angkutan umum. Sejumlah sanksi diterapkan bagi pelanggar mulai dari sanksi administrasi hingga tindak pidana ringan," katanya.

Untuk diketahui, Gubernur Herman Deru mengharapkan sanksi yang diterapkan saat PSBB nanti bersifat edukatif.

"Sanksi yang diterapkan dalam PSBB nanti diharapkan yang bersifat mendidik sehingga PSBB berjalan tanpa hambatan," katanya seperti dilansir Antara pada Senin (18/5/2020).

Menurut dia, PSBB ini tidak lain untuk memutus rantai COVID -19 karena penyebarannya terus bertambah.

"Jadi untuk mendukung itu diperlukan peran serta semua pihak terutama seluruh lapisan masyarakat," kata gubernur.

baca juga

Ia mengatakan suksesnya penanganan COVID-19 ini sangat tergantung pada masyarakat. "Mari kita sadari bersama dengan mengutamakan hati nurani," katanya.

"Saya mengharapkan agar bagaimana kita melaksanakan ini dengan serius namun tidak disertai dengan kepanikan," ujar gubernur.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dan monitoring mengenai penerapan peraturan wali kota tentang PSBB.

Pertemuan tersebut untuk sinkronisasi guna penyesuaian dan menyikapi Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Kota Palembang.

Menurut dia, saat ini payung hukum yang akan menjadi acuan kerangka umum setiap kabupaten dalam pelaksanaan PSBB sudah ada dan tinggal penyelesaian peraturan. Jadi, pihaknya melakukan monitoring guna untuk mengetahui progres Perwali tersebut.

Menkes telah menyetujui PSBB Kota Palembang dan Prabumulih dan sekarang Perwali-nya sedang dibahas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengintip Bilik Corona Milik Anies di Tanah Abang

Mengintip Bilik Corona Milik Anies di Tanah Abang

News | Senin, 18 Mei 2020 | 21:29 WIB

Wacana Longgarkan PSBB, Relawan Covid-19: Pemerintah Harus Percaya Sains

Wacana Longgarkan PSBB, Relawan Covid-19: Pemerintah Harus Percaya Sains

News | Senin, 18 Mei 2020 | 21:13 WIB

Majalengka Akan Perpanjang PSBB Corona sampai 2 Juni

Majalengka Akan Perpanjang PSBB Corona sampai 2 Juni

Jabar | Senin, 18 Mei 2020 | 21:11 WIB

Diminta Buka 6 Juni, Pengelola Mal DKI Tunggu Arahan Anies

Diminta Buka 6 Juni, Pengelola Mal DKI Tunggu Arahan Anies

News | Senin, 18 Mei 2020 | 21:07 WIB

Jokowi Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB, Ferdinand Heran

Jokowi Tegaskan Belum Ada Kebijakan Pelonggaran PSBB, Ferdinand Heran

News | Senin, 18 Mei 2020 | 19:47 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×