Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kematian Balita di RSUP M Djamil Padang

Bangun Santoso

Kamis, 21 Mei 2020 | 15:23 WIB
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kematian Balita di RSUP M Djamil Padang
Petugas keamanan memeriksa suhu tubuh pengunjung RSUP Dr.M Djamil, Padang, Sumatera Barat, Kamis (12/3/2020). Rumah sakit itu menerapkan sistem penapisan pengunjung dan pasien guna mencegah penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan telah memeriksa tujuh orang terkait dugaan penelantaran pasien yang menyebabkan bayi pasangan Fery Hermansyah dan Rydha meninggal dunia pada Rabu (29/4/2020) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tujuh orang yang diperiksa adalah pihak keluarga dan RS Aisyah Pariaman.

Ia mengatakan, penyidik saat ini mencoba mengurai kasus ini dari awal.

RS Aisyiah Pariaman merupakan fasilitas kesehatan yang didatangi orang tua korban, agar anak mereka mendapatkan pelayanan kesehatan.

Lalu, RS Aisyiah merujuk ke RSUP M Djamil Padang dilengkapi dengan ambulans dan petugas medis.

Ada lima orang dari RS Aisyiah yang dimintai keterangan mulai dari dokter kepala, perawat IGD, kepala ruangan, sopir ambulans, dan perawat yang mendampingi ke M Djamil Padang.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini, apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini.

"Setelah ditemukan ada indikasi tindak pidana akan dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka," kata dia lagi.

Ia menyatakan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, dan terus ditindaklanjuti.

baca juga

Pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga saat ini keterangan dari pelapor yakni ibu bayi yang meninggal dan pihak RS Aisyah telah dikumpulkan

"Kami masih dalam tahap penyelidikan terkait laporan tersebut dan proses masih berjalan," ujar dia.

Sebelumnya, pasangan Fery Hermansyah dan Rydha didampingi penasihat hukumnya Yohannas Permana melaporkan pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang ke Mapolda Sumbar pada Rabu (29/4), sekitar pukul 16.00 WIB

Mereka melaporkan dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.

Penasihat hukum pasangan tersebut menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, karena pihak rumah sakit yang dianggap lalai memberikan pelayanan kesehatan dan menyebabkan bayi mereka meninggal dunia.

Menurut dia, dalam Pasal 190 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan, pimpinan fasilitas atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat yang mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan diancam pidana kurungan 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang Berujung Laporan Polisi

Kronologi Balita Meninggal di RSUP M Djamil Padang Berujung Laporan Polisi

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 09:56 WIB

Disebut Telantarkan Bayi hingga Meninggal, Begini Respons RSUP M Djamil

Disebut Telantarkan Bayi hingga Meninggal, Begini Respons RSUP M Djamil

News | Senin, 04 Mei 2020 | 18:34 WIB

Satu Meninggal, RSUP M Djamil Rawat 7 Pasien di Ruang Isolasi

Satu Meninggal, RSUP M Djamil Rawat 7 Pasien di Ruang Isolasi

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:29 WIB

Sempat Sesak Napas, Pasien Isolasi Meninggal di Padang Positif Corona?

Sempat Sesak Napas, Pasien Isolasi Meninggal di Padang Positif Corona?

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 10:08 WIB

Penumpang Air Asia yang Diisolasi di RSUP M Djamil Padang Meninggal Dunia

Penumpang Air Asia yang Diisolasi di RSUP M Djamil Padang Meninggal Dunia

News | Selasa, 17 Maret 2020 | 06:39 WIB

Dinkes Investigasi Dugaan Malpraktik RS Mas Mitra

Dinkes Investigasi Dugaan Malpraktik RS Mas Mitra

News | Kamis, 30 Maret 2017 | 01:10 WIB

Malang, Bayi Usia 11 Bulan Meninggal Usai Disuntik Perawat

Malang, Bayi Usia 11 Bulan Meninggal Usai Disuntik Perawat

Health | Selasa, 02 Februari 2016 | 08:39 WIB

Terkini

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:26 WIB

Iran Mau Jual Kapal Sitaan AS dan Israel di Selat Hormuz, Duitnya untuk Korban Perang

Iran Mau Jual Kapal Sitaan AS dan Israel di Selat Hormuz, Duitnya untuk Korban Perang

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:25 WIB

Ditemukan Nelayan, Satu Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

Ditemukan Nelayan, Satu Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dalam Kondisi Meninggal

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:19 WIB

Banting Setir! Alex Rins Hijrah ke Kompetisi Balap Roda 4 Usai dari MotoGP

Banting Setir! Alex Rins Hijrah ke Kompetisi Balap Roda 4 Usai dari MotoGP

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:14 WIB

Dananya Ditabung Dulu, Harga Emas Antam Lagi Naik Jadi Rp2,63 Juta/Gram

Dananya Ditabung Dulu, Harga Emas Antam Lagi Naik Jadi Rp2,63 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:13 WIB

Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:08 WIB

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:05 WIB

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 09:56 WIB

×