Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT THR Pejabat Kemendikbud RI ke Polri

Jum'at, 22 Mei 2020 | 05:20 WIB
Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT THR Pejabat Kemendikbud RI ke Polri
Ilustrasi Gedung KPK [Suara.com].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah uang terkumpul, Dwi Achmad Noor langsung menyerahkan uang yang disebut THR itu kepada sejumlah pejabat Kemendikbud. Untuk Karo SDM Kemendikbud Rp5 juta; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Rp2,5 juta; Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud itu masing-masing Rp1 juta.

Dalam penyerahan uang itu, KPK sudah melakukan pemantauan setelah mendapat laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud RI. Sehingga KPK, langsung melakukan penangkapan.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud," tutup Karyoto.

Adapun selain Dwi Achmad Noor dan Komaruddin dimintai keterangan penyidik KPK. Ada sejumlah pihak seperti Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI