Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah membahas persoalan pertemuan antara kliennya dengan eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dia mengeklaim jika pertemuan yang terjadi di ruang kerja Wahyu pada Mei 2019.
Dalam sidang dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan Hasto sebagai terdakwa, pertemuan tersebut kembali ungkit oleh jaksa penuntut umum pada KPK saat menghadirkan Sekretaris Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya sebagai saksi.
Menurut Febri, pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif terpilih. Sebab, pertemuan Hasto dan Wahyu dianggap jauh sebelum eks Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina merencanakan pemufakatan jahat.
“Ada poin yang penting juga bahwa pertemuan itu terjadi pada bulan Mei. Apa yang terjadi pada bulan Mei? Yang terjadi pada bulan Mei ini adalah waktu yang jauh sekali jaraknya dari komunikasi pertama kali Saeful Bahri dengan Tio ketika bicara soal uang,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).
Mantan juru bicara KPK itu menjelaskan bahwa komunikasi pertama kali antara Saeful dan Tio terjadi pada September 2019 sementara pertemenuan Wahyu dan Hasto terjadi beberapa bulan sebelumnya, yaitu pada Mei 2019.

“Sehingga kami berpandangan pertemuan di bulan Mei ini, selain situasinya bukan pertemuan khusus, tidak ada pembicaraan soal Sumsel I,” ujar Febri.
“Sebenarnya tidak relevan kalau dikaitkan dengan peristiwa didakwaan yang disebut dengan dugaan suap tersebut. Antara Mei pertemuannya dengan di bulan September ketika persoalan uang dibahas oleh saeful Bahri Wahyu dan Tio dan kita tahu pemberian pertama itu adalah di tanggal 17 Desember,” tambah dia.
Terkuak Pertemuan Hasto-Wahyu di KPU
Pada sidang hari ini, Sekretaris mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terntang pertemuan Wahyu dengan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Pakai Koper, Terkuak Uang Suap Titipan Harun Masiku Rp850 Juta di Kantor Hasto: Begini Pembagiannya!
Hal itu terjadi saat Rahmat menyampaikan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan Hasto sebagai terdakwa.
Awalnya, jaksa menanyakan soal bagaimana pertemuan Wahyu dan Hasto saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Rahmat menyebut bahwa peristiwa itu terjadi sekitar akhir Agustus 2019.
“Di situ Pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa ke ruangan Pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” kata Rahmat di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
![Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/11/93875-persidangan-hasto-kristiyanto.jpg)
Menanggapi itu, jaksa lantas mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Rahmat. Pasalnya, menurut jaksa, BAP Rahmat menyatakan bahwa pertemuan itu terjadi pada Mei 2019.
Terlebih, jaksa juga menyoroti pernyataan Rahmat yang menyebut ada perwakilan partai politik lainnya yang berada di ruang kerja Wahyu saat itu. Padahal, pada BAP-nya Rahmat menyebut Hasto datang bersama sejumlah saksi para caleg dari PDIP.
“Di situ, saudara menjawab di sekitar bulan Mei, bukan di bulan Agustus ya. ‘Bahwa pada sekitar bulai Mei 2019 atau pada saat tahapan pileg berupa rekapitulasi perolehan suara pileg DPR RI pada jam kerja atau siang hari, saya mengetahui jika Haso Kristiyanto pernah datang ke kantor KPU RI pusat dan menemui Wahyu Setiawan. Pada saat itu saya sedang bertugas sebagai sektretaris pimpinan KPU RI Wahyu Setiawan. Bahwa ruang kerja saya berada di depan ruang Wahyu Setiawan sehingga saya bisa mengetahui secara jelas bahwa Hasto Kristiyanto datang bersama dengan para saksi caleg dari PDIP. Bahwa pertemuan tersebut terjadi di ruang kerja Wahyu Setiawan dan pada saat itu Wahyu Setiawan sedang ada di ruang kerja’,” tutur jaksa membacakan BAP Rahmat.