Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Jum'at, 22 Mei 2020 | 06:16 WIB
Bagi-bagi THR ke Pejabat Kemendikbud, Kabag Kepegawaian UNJ Diciduk KPK
Ilustrasi THR 2020. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Bagian Kepegawaian Univerisitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan OTT KPK di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).

Dwi Achmad ditangkap lantaran memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Lingkungan Kemendikbud RI. Uang itu dibagikan dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR).

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut uang THR itu, baru dibagikan kepada sebagian pejabat Kemendikbud RI.

Mereka yang sudah menerima yakni, Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," ungkap Karyoto dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020) dini hari.

Adapun instruksi pemberian uang THR kepada pejabat Kemendikbud RI, atas perintah Rektor UNJ Komarudin. Komarudin memerintahkan Dwi Achmad menggumpulkan uang dengan memalak ke Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta.

"Terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana," ucap Karyoto.

Namun, ketika membagikan uang kepada sejumlah pejabat di Kemendikbud RI. Dwi Achmad ditangkap KPK dengan sejumlah barang bukti.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB. Tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Karyoto

baca juga

"Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000," tambah Karyoto.

Pasca penangkapan Dwi, KPK langsung bergerak melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mereka yakni, Rektor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor Kabag Kepegawaian UNJ dan Sofia Hartati Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan.

Kemudian dari pejabat Kemendikbud RI, yang diperiksa Tatik Supartiah Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti Karo SDM Kemendikbud, Dinar Suliya Staf SDM Kemendikbud dan Parjono Staf SDM Kemendikbud.

"KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Karyoto.

Karyoto pun menghimbau agar penyelenggara negara untuk tidak tergoda melakukan korupsi atau menerima gratifikasi.

"Terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19," tutup Karyoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Peran Rektor UNJ Komarudin Terkait OTT KPK di Kemendikbud

Ini Peran Rektor UNJ Komarudin Terkait OTT KPK di Kemendikbud

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 06:06 WIB

OTT Pejabat UNJ soal Pungli THR, Uang USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita KPK

OTT Pejabat UNJ soal Pungli THR, Uang USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita KPK

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 02:00 WIB

Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 08:52 WIB

Terkini

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Jerat "Child Grooming" Makin Berbahaya, Orang Tua Harus Menyelamatkan Anak

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:50 WIB

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

BRI Bagikan Cashback Rp4,5 Juta Pembelian iPhone 18 Pro di Lazada, Ini Triknya

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Redam Gejolak Pedagang, Pasar Jaya Buka Keran Cicilan Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro

Redam Gejolak Pedagang, Pasar Jaya Buka Keran Cicilan Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

Pakar Hukum Soroti Suket Gibran, Sebut Ada Potensi Pidana yang Perlu Didalami

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah

Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah

Sulsel | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Changmin TVXQ Abadikan Perjuangan Hidup Lewat Album Terbaru, All Of My Life

Changmin TVXQ Abadikan Perjuangan Hidup Lewat Album Terbaru, All Of My Life

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Nana Patekar, Aktor Watak Terbaik India Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Nana Patekar, Aktor Watak Terbaik India Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:33 WIB

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan, Ketua KPK: Sepertinya Kurang Bisa Atur Waktu

Nusron Wahid Mangkir dari Pemeriksaan, Ketua KPK: Sepertinya Kurang Bisa Atur Waktu

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!

Sebut Istana Sarang Korupsi, Rocky Gerung: Teriak Paling Enak Itu Langsung di Kuping Presiden!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Fan Party TWICE ke-11 Dikritik Lantaran Kapasitas Terbatas dan Aturan Ketat

Fan Party TWICE ke-11 Dikritik Lantaran Kapasitas Terbatas dan Aturan Ketat

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 16:30 WIB

×