OTT Pejabat UNJ soal Pungli THR, Uang USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita KPK

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 22 Mei 2020 | 02:00 WIB
OTT Pejabat UNJ soal Pungli THR, Uang USD 1.200 dan Rp27,5 Juta Disita KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemendikbud. Dalan OTT ini, KPK menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungli pihak Rektor UNJ kepada pejabat Kemendikbud.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi," Jumat (22/5/2020).

Ali menyebut pihaknya mendapatkan informasi adanya penyerahan uang kepada dari rektor Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat kemendikbud.

"Penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ucap Ali.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ. Dwi Achmad Noor.

"Kami sita beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," ujar Ali.

Ali menyebut, kasusnini berawal saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.

Rencananya, Uang itu diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemdikbud sebagai uang THR.

Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemdikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemdikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.

baca juga

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemdikbud," ungkap Ali.

Selanjutnya KPK pun meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait. Beberapa di antaranya, Rektor UNJ, Komarudin; Dwi Achmad Noor; Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud, Tatik Supartiah; Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti; serta dua staf Kemdikbud Dinar Suliya dan Parjono.

Namun, setelah proses permintaan keterangan itu, KPK menyerahkan kasus tersebut ke Polri. KPK beralasan, setelah proses permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait tidak ditemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus ini.

"Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," ujar Ali.

Sehingga, Ali mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi. Apalagi dalam kondisi pandemi virus corona seperti ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Pungli THR di Kemendikbud, KPK Tangkap Pejabat UNJ

Dugaan Pungli THR di Kemendikbud, KPK Tangkap Pejabat UNJ

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 01:14 WIB

Pertimbangkan Surat Kapolri, KPK Batal Berhentikan Kompol Rossa

Pertimbangkan Surat Kapolri, KPK Batal Berhentikan Kompol Rossa

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 17:41 WIB

KPK Tak Mematok Batas Waktu Tangkap Buronan Kasus Korupsi

KPK Tak Mematok Batas Waktu Tangkap Buronan Kasus Korupsi

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:31 WIB

KPK Minta Kemenkumham Hentikan Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan

KPK Minta Kemenkumham Hentikan Pembahasan Kenaikan Gaji Pimpinan

News | Jum'at, 03 April 2020 | 21:31 WIB

KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor

KPK Berharap Menteri Yasonna Tak Permudah Pembebasan Napi Koruptor

News | Kamis, 02 April 2020 | 18:58 WIB

KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun

KPK Siap Hukum Mati Penyeleweng Anggaran Wabah Corona Rp 405,1 Triliun

News | Rabu, 01 April 2020 | 20:28 WIB

Selama Corona, Tahanan KPK Bisa Ngobrol Bareng Keluarga Pakai Vicon

Selama Corona, Tahanan KPK Bisa Ngobrol Bareng Keluarga Pakai Vicon

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 18:13 WIB

Sidangkan Kasus Korupsi saat Corona, KPK Bakal Gunakan Video Conference

Sidangkan Kasus Korupsi saat Corona, KPK Bakal Gunakan Video Conference

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 16:31 WIB

Tujuh Polisi dan Empat Jaksa Ikuti Seleksi Posisi Deputi Penindakan KPK

Tujuh Polisi dan Empat Jaksa Ikuti Seleksi Posisi Deputi Penindakan KPK

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 23:04 WIB

Terkini

4 Milky Toner Korea Bikin Wajah Auto Kenyal, Terhidrasi, dan Cerah Seketika

4 Milky Toner Korea Bikin Wajah Auto Kenyal, Terhidrasi, dan Cerah Seketika

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:52 WIB

Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi

Bupati Bogor Sulap Horison Sayaga Jadi Destinasi Rekreasi

Bogor | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kejutkan Penggemar, tvN Angkat Suara Atas Isu Perilisan Signal 2 Tahun Ini

Kejutkan Penggemar, tvN Angkat Suara Atas Isu Perilisan Signal 2 Tahun Ini

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?

Kejari Stop Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50 Juta di Makassar, Kenapa?

Sulsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:49 WIB

5 Rekomendasi Sampo untuk Rambut Kering dan Mengembang agar Lembut dan Mudah Diatur

5 Rekomendasi Sampo untuk Rambut Kering dan Mengembang agar Lembut dan Mudah Diatur

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Bikin Deg-degan! Jisoo Terjerat Pesona Cinta Mematikan di Lagu Addicted

Bikin Deg-degan! Jisoo Terjerat Pesona Cinta Mematikan di Lagu Addicted

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon

Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon

Bekaci | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih Yordania dan USA Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia U-20

Nova Arianto Ungkap Alasan Pilih Yordania dan USA Jadi Lawan Uji Coba Timnas Indonesia U-20

Bola | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:36 WIB

KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab

KPK Periksa Bupati Bogor soal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab

Jabar | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:31 WIB

×