Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Kamis, 21 Mei 2020 | 08:52 WIB
Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK
Ilustrasi gratifikasi.(Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara atau pejabat negara untuk melaporkan bila mendapatkan gratifikasi atau parcel lebaran terkait perayaaan Idul Fitri.

"Kepada penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Ipi menyebut, tim pencegahan KPK sudah menerima sekitar 14 laporan gratifikasi. Dalam kurun waktu 24 April sampai 19 Mei 2020.

Laporan tersebut berasal dari lima kementerian sebanyak sembilan laporan, satu pemerintah daerah masing-masing satu laporan, dan dua BUMN/D masing-masing satu laporan.

"14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp 21 juta," ujar Ipi.

Menurut Ipi, gratifikasi yang diterima beragam seperti parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp 100 ribu sampai makanan senilai Rp 7,5 juta.

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri," ungkap Ipi.

Ia berharap penerima gratifikasi harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK ," ujar Ipi.

baca juga

Ipi menambahkan KPK juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2020, kepada seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

"Ini menghimbau agar dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan apapun tidak secara berlebihan. Menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ungkap Ipi.

Pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi akan terbebas dari ancaman pidana.

Dalam UU KPK, pejabat negara tidak melaporkan penerimaan gratikasi akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Pedagang Parcel Lebaran, Mulai Berjualan Online Demi Keuntungan

Cerita Pedagang Parcel Lebaran, Mulai Berjualan Online Demi Keuntungan

Video | Rabu, 20 Mei 2020 | 12:34 WIB

Awasi Bansos Corona, Jokowi Minta KPK, BPK dan Kejaksaan Turun Tangan

Awasi Bansos Corona, Jokowi Minta KPK, BPK dan Kejaksaan Turun Tangan

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 11:33 WIB

Kasus Suap DPRD, KPK Periksa 4 Mantan Anggota Dewan Sumut

Kasus Suap DPRD, KPK Periksa 4 Mantan Anggota Dewan Sumut

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 11:10 WIB

Terkini

Makin Canggih tapi Jangan Terlalu Percaya, 92 Ribu Serangan Menyamar sebagai Layanan AI

Makin Canggih tapi Jangan Terlalu Percaya, 92 Ribu Serangan Menyamar sebagai Layanan AI

Tekno | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya

Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

4 Mesin Cuci Hemat Listrik Terbaik: Watt Kecil, Fitur Canggih

4 Mesin Cuci Hemat Listrik Terbaik: Watt Kecil, Fitur Canggih

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:01 WIB

Ulasan Novel False Beat, Kisah Manajer Amatir dan Vokalis Band Berwajah Dua

Ulasan Novel False Beat, Kisah Manajer Amatir dan Vokalis Band Berwajah Dua

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Bukan Adegan Film! Aksi Spiderman Lompat dan Hantam Jake Lang Pelaku Pembakar Al Quran

Bukan Adegan Film! Aksi Spiderman Lompat dan Hantam Jake Lang Pelaku Pembakar Al Quran

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:58 WIB

Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?

Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?

Sulsel | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:57 WIB

Bongkar Aktor Intelektual Karhutla, DPR Desak Audit Korporasi Pelaku Pembakaran Hutan

Bongkar Aktor Intelektual Karhutla, DPR Desak Audit Korporasi Pelaku Pembakaran Hutan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:56 WIB

RAPBN 2027: Defisit Anggaran Turun, Tapi Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 876 Triliun

RAPBN 2027: Defisit Anggaran Turun, Tapi Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 876 Triliun

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:53 WIB

Asap di Udara Kita, Uangnya di Bank Mereka: Hipokrasi Kebakaran Kalimantan

Asap di Udara Kita, Uangnya di Bank Mereka: Hipokrasi Kebakaran Kalimantan

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:50 WIB

×