Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK

Iwan Supriyatna, Welly Hidayat

Kamis, 21 Mei 2020 | 08:52 WIB
Pejabat Negara yang Dapat Parcel Lebaran Harus Lapor KPK
Ilustrasi gratifikasi.(Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara atau pejabat negara untuk melaporkan bila mendapatkan gratifikasi atau parcel lebaran terkait perayaaan Idul Fitri.

"Kepada penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Khususnya terkait bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Kamis (21/5/2020).

Ipi menyebut, tim pencegahan KPK sudah menerima sekitar 14 laporan gratifikasi. Dalam kurun waktu 24 April sampai 19 Mei 2020.

Laporan tersebut berasal dari lima kementerian sebanyak sembilan laporan, satu pemerintah daerah masing-masing satu laporan, dan dua BUMN/D masing-masing satu laporan.

"14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp 21 juta," ujar Ipi.

Menurut Ipi, gratifikasi yang diterima beragam seperti parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp 100 ribu sampai makanan senilai Rp 7,5 juta.

"Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri," ungkap Ipi.

Ia berharap penerima gratifikasi harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK ," ujar Ipi.

baca juga

Ipi menambahkan KPK juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2020, kepada seluruh kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

"Ini menghimbau agar dalam melaksanakan perayaan hari besar keagamaan apapun tidak secara berlebihan. Menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," ungkap Ipi.

Pejabat negara yang melaporkan penerimaan gratifikasi akan terbebas dari ancaman pidana.

Dalam UU KPK, pejabat negara tidak melaporkan penerimaan gratikasi akan dikenakan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Pedagang Parcel Lebaran, Mulai Berjualan Online Demi Keuntungan

Cerita Pedagang Parcel Lebaran, Mulai Berjualan Online Demi Keuntungan

Video | Rabu, 20 Mei 2020 | 12:34 WIB

Awasi Bansos Corona, Jokowi Minta KPK, BPK dan Kejaksaan Turun Tangan

Awasi Bansos Corona, Jokowi Minta KPK, BPK dan Kejaksaan Turun Tangan

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 11:33 WIB

Kasus Suap DPRD, KPK Periksa 4 Mantan Anggota Dewan Sumut

Kasus Suap DPRD, KPK Periksa 4 Mantan Anggota Dewan Sumut

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 11:10 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×