Dua Kali Ketemu Pacar dan Tidak Pakai Masker, Arum Didakwa 6 Bulan Penjara

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Jum'at, 22 Mei 2020 | 13:26 WIB
Dua Kali Ketemu Pacar dan Tidak Pakai Masker, Arum Didakwa 6 Bulan Penjara
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Satu perempuan di Singapura didakwa di pengadilan setelah diduga meninggalkan rumahnya dua kali untuk bertemu sang pacar, selama lockdown atau karantina wilayah untuk memutus penularan virus corona covid-19.

Menyadur Channel News Asia, perempuan bernama Renukha Arumugam didakwa pada hari Jumat (22/05) dengan lima tuduhan di bawah aturan Covid-19 Act 2020.

Tuduhan yang dilayangkan adalah dua tuduhan pertemuan individu bukan dari rumah tangganya untuk tujuan sosial, dua kali meninggalkan rumahnya tanpa alasan yang masuk akal dan satu tuduhan tidak mengenakan masker dengan benar ketika berada di luar rumah.

Menurut data, dia meninggalkan rumahnya tiga kali yakni dua kali bertemu pacarnya dan ketiga kalinya bertemu seorang teman.

Sekitar pukul 3 pagi waktu setempat pada tanggal 12 April, dia diduga meninggalkan rumahnya di Jurong West untuk bertemu pacarnya di bangku taman Block 713, Clementi West Street 2.

Lima hari kemudian, ia diduga meninggalkan rumahnya lagi pada pukul 12.30 siang untuk bertemu pacarnya lagi di Block 713, Clementi West Street 2.

Dia juga dituduh tidak mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulutnya di pintu masuk tempat parkir di Block 724, Clementi West Street 2 pada pukul 13:30 pada 17 April 2020.

Tuduhan kelima adalah bertemu orang lain yang tidak disebutkan statusnya, namun bukan berasal dari keluarga di rumahnya pada pukul 10.50 pada 29 April di Block 433, Jurong West Street 41.

Polisi mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia bertemu seorang teman untuk pergi ke supermarket.

Renukha mengatakan kepada pengadilan bahwa dia benar-benar menyesal atas segala tindakannya dan tidak bermaksud melanggar hukum.

"Saya menganggur, jadi jika Anda akan memberi saya denda yang berat, saya tidak yakin saya bisa membayar," ujar Renukha Arumugam dikutip dari Channel News Asia.

Wanita berusia 30 tahun tersebut menghadapi hukuman penjara maksimum enam bulan, denda hingga 10.000 dolar Singapura (Sekitar Rp 104,5 juta), atau keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi "Hanoman" Cegat Bule karena Tak Pakai Masker

Aksi "Hanoman" Cegat Bule karena Tak Pakai Masker

Video | Kamis, 21 Mei 2020 | 20:55 WIB

Tak Terima Ditegur Tanpa Masker, Kakak-Adik Ngamuk Rusak Posko Covid-19

Tak Terima Ditegur Tanpa Masker, Kakak-Adik Ngamuk Rusak Posko Covid-19

News | Kamis, 21 Mei 2020 | 18:31 WIB

Mengenal Maskne, Jerawat Akibat Sering Pakai Masker dan Cara Mencegahnya

Mengenal Maskne, Jerawat Akibat Sering Pakai Masker dan Cara Mencegahnya

Health | Kamis, 21 Mei 2020 | 15:55 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB