Panduan New Normal Tempat Kerja dari Kemenkes, dari Lembur hingga Makanan

Dany Garjito, Rifan Aditya

Senin, 25 Mei 2020 | 10:00 WIB
Panduan New Normal Tempat Kerja dari Kemenkes, dari Lembur hingga Makanan
Gedung Kementerian Kesehatan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dalam aturan itu disebutkan panduan bagi masyarakat yang bekerja di masa "New Normal" atau perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Tapi di satu sisi, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Maka dari itu perlu diterapkannya panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, guna bersiap memulai "New Normal". Berikut ini panduan lengkapnya.

A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

baca juga

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

B. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja di tempat kerja:

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja shift :

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bersiap Menuju New Normal, Candi Borobudur Dibuka Awal Juni

Bersiap Menuju New Normal, Candi Borobudur Dibuka Awal Juni

Jawa Tengah | Senin, 25 Mei 2020 | 07:56 WIB

Bappenas Rumuskan Protokol Menuju New Normal di Masa Pandemi Corona

Bappenas Rumuskan Protokol Menuju New Normal di Masa Pandemi Corona

News | Sabtu, 23 Mei 2020 | 15:34 WIB

Kemenkes Siapkan Protokol Kesehatan Untuk Kehidupan New Normal Covid-19

Kemenkes Siapkan Protokol Kesehatan Untuk Kehidupan New Normal Covid-19

News | Sabtu, 23 Mei 2020 | 14:38 WIB

Doni Monardo: Jelang dan Akhir Lebaran Saat-saat Kritis Penularan Covid-19

Doni Monardo: Jelang dan Akhir Lebaran Saat-saat Kritis Penularan Covid-19

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 22:59 WIB

New Normal Ala Jokowi, Tata Cara Ibadah sampai Masuk Restoran

New Normal Ala Jokowi, Tata Cara Ibadah sampai Masuk Restoran

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 01:05 WIB

Terkini

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 10:11 WIB

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:06 WIB

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Banten | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

7 Cara Ampuh Menghilangkan Bau di Toilet agar Tetap Bersih dan Wangi

7 Cara Ampuh Menghilangkan Bau di Toilet agar Tetap Bersih dan Wangi

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 09:59 WIB

Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes

Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 09:57 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Mulai Naik Jadi Rp2.595.000/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Mulai Naik Jadi Rp2.595.000/Gram

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 09:56 WIB

Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot

Diduga Aniaya 8 Siswa, Eks Kepsek SMPN 18 Malang Tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot

Malang | Rabu, 30 September 2026 | 09:52 WIB

×