Pengacara Bantah Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tanpa Izin

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 27 Mei 2020 | 12:04 WIB
Pengacara Bantah Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tanpa Izin
Siti Fadilah daam video podcast Deddy Corbuzier (Screenshot YouTube)

Suara.com - Wawancara Deddy Corbuzier bersama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menjadi terpidana kasus suap alat kesehatan dianggap tak memiliki izin. Kuasa hukum Siti, Achmad Cholidin membela kliennya tidak melanggar aturan apapun ketika melakukan sesi wawancara.

Achmad menceritakan sesi wawancara tersebut dilakukan ketika Siti tengah menjalani masa perawatan di RSPAD Gatot Subroto. Saat itu Siti menceritakan soal kasus hukum yang membuat dirinya harus merasakan dinginnya tembok penjara, masalah penanganan flu burung, hingga membicarakan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Tanpa disangka hasil wawancara yang diunggah Deddy ke akun YouTubenya berhasil menyedot perhatian hingga 3,7 penonton.

"Masyarakat sangat simpatik terhadap informasi-informasi yang dikeluarkan oleh klien kami ibu Siti Fadilah Supari tanpa ada yang harus di rahasiakan demi ketahanan kesehatan masyarakat Indonesia," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/5/2020).

Sebagaimana diketahui, sesi wawancara itu dilakukan di kamar 206 Ruang Paviliun Kartika pada Rabu, 20 Mei 2020 malam. Menurut Achmad, ruang tersebut termasuk tempat umum yang dapat dikunjungi publik.

Kunjungan Deddy beserta tiga orang lainnya ke ruangan perawatan Siti disebutkannya sudah diketahui oleh pihak keamanan RSPAD Gatot Subroto dan pihak keamanan rumah tahanan (rutan) yang menjaga Siti. Dengan begitu, Achmad membantah apabila wawancara kedua belah pihak tersebut dilakukan tanpa izin.

"Jadi tidak benar wawancara yang dilakukan oleh ibu Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier dilakukan secara diam-diam," katanya.

Untuk diketahui, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pihak dari Rutan Pondok Bambu baru mengetahui adanya wawancara tersebut usai videonya diunggah oleh Deddy melalui akun Instagramnya pada Kamis, 21 Mei 2020. Dengan adanya temuan itu, Plt Kepala Rutan pun langsung memerintahkan Plt KPR dan Kasi Pelayanan Tahanan untuk menelusuri soal wawancara itu.

Hasilnya, wawancara Deddy dengan Siti ternyata tidak sesuai dan tidak memenuhi pernyataan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan, Pas No. M..HH-01.IN.04.03, 5 Oktober 2011.

baca juga

Adapun pasal dalam Permenkumham yang dianggap dilanggar Dedy dan Siti ialah pasal 28 ayat 1 yang berbunyi bahwa Peliputan untuk kepentingan penyediaan iformasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas. Kemudian pasal 30 ayat 3 yang menyatakan bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masung unit satuan kerja.

Lalu ada pula pasal 30 ayat 4 yang menyatakan bahwa pelaksaanaan peliputan harus didampingi oleh pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Serta pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deddy Corbuzier Ungkap Motif di Balik Wawancaranya dengan Siti Fadilah

Deddy Corbuzier Ungkap Motif di Balik Wawancaranya dengan Siti Fadilah

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2020 | 17:53 WIB

Deddy Corbuzier Bantah Menyamar Temui Siti Fadilah di RSPAD

Deddy Corbuzier Bantah Menyamar Temui Siti Fadilah di RSPAD

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2020 | 17:07 WIB

Deddy Corbuzier Tegaskan Wawancaranya dengan Siti Fadilah Bukan Provokasi

Deddy Corbuzier Tegaskan Wawancaranya dengan Siti Fadilah Bukan Provokasi

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2020 | 16:39 WIB

Klaim Siti Fadilah: Saya Orang yang Berhasil Setop Pandemi saat Itu

Klaim Siti Fadilah: Saya Orang yang Berhasil Setop Pandemi saat Itu

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 14:15 WIB

5 Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah yang Berujung Masalah

5 Isi Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah yang Berujung Masalah

Entertainment | Selasa, 26 Mei 2020 | 13:52 WIB

4 Aturan yang Dilanggar Deddy Corbuzier saat Wawancarai Siti Fadilah Supari

4 Aturan yang Dilanggar Deddy Corbuzier saat Wawancarai Siti Fadilah Supari

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 14:02 WIB

Ditemui Deddy Corbuzier, Politisi Demokrat Minta Siti Fadilah Dibebaskan

Ditemui Deddy Corbuzier, Politisi Demokrat Minta Siti Fadilah Dibebaskan

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 12:30 WIB

Terkini

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Profil PT Andalan Artha Primanusa Tbk (ANDA), Kontraktor Tambang Incar IPO Rp316 Miliar

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 23:09 WIB

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Komplotan Begal Bersajam yang Rampok Motor Wanita di Deli Serdang Ditangkap

Sumut | Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Perempuan Sulawesi Bersuara Desak Moratorium Izin Tambang dan Perlindungan Hutan Hujan

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 22:59 WIB

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Sebelum Memilih Asuransi Kendaraan, Perhatikan 3 Hal Ini agar Tak Repot Saat Klaim

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 22:50 WIB

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Erdin Werdrayana Gugup Lakoni Intimate Scene Bareng Alexandra Gottardo di Series Asmara Penuh Dendam

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

Ketua Fraksi MPR PAN: Gibran Seharusnya Mundur atau Diberhentikan!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:49 WIB

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

Singapura Ancam Perusahaan Penyebab Kabut Asap dengan Denda Rp250 Miliar

News | Jum'at, 06 November 2026 | 22:00 WIB

Bukan Pegasus, Mengenal LIMS: Teknologi Penegak Hukum yang Dipakai Menyadap Prabowo

Bukan Pegasus, Mengenal LIMS: Teknologi Penegak Hukum yang Dipakai Menyadap Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:35 WIB

Hindia Acungkan Tiga Jari di AMI Awards, Musisi Lain Ikut Bersolidaritas!

Hindia Acungkan Tiga Jari di AMI Awards, Musisi Lain Ikut Bersolidaritas!

Video | Jum'at, 06 November 2026 | 21:30 WIB

Bakal Jadi Kado 5 Abad, Jakarta Ajukan Kebun Raya Mangrove Pertama di Kamal Muara

Bakal Jadi Kado 5 Abad, Jakarta Ajukan Kebun Raya Mangrove Pertama di Kamal Muara

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:27 WIB

×