Perusahaan Harus Sering Semprot Disinfektan di Ruang Kerja Saat New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 | 15:16 WIB
Perusahaan Harus Sering Semprot Disinfektan di Ruang Kerja Saat New Normal
Ilustrasi penyemprotan disinfektan. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Hal ini diperlukan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes Kartini Rustandi menjelaskan di dalam Kepmenkes ini ada beberapa hal yang wajib dilakukan perusahaan saat masuk ke fase new normal atau selama pandemi corona belum berakhir.

"Pemberi kerja dan pengelola tempat kerja juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, misalnya dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penataan jarak antar pekerja, dan lain-lain," kata Kartini dari Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Dalam Kepmenkes itu diatur saat kembali bekerja pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perusahaan wajib selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala.

"Menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya," tulis Kepmenkes itu.

Selain kondisi kantor, perusahaan juga harus rutin mengawasi kondisi kesehatan karyawannya selama bekerja di kantor, seperti pengecekan suhu tubuh, pengaturan shift agar tak penuh orang di kantor, hingga rutin kegiatan olahraga demi menjaga imunitas.

“Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering enggak masuk. Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan,” ucap Kartini.

Selain itu pekerja juga harus memastikan kesehatan diri dan keluarganya. Karena itu, pekerja diminta untuk pastikan berangkat kerja dalam kondisi sehat dan segera mandi dan mengganti baju setelah pulang kerja sebelum melakukan kontak dengan keluarga.

Untuk mensukseskan protokol kesehatan ini, Kartini menyebut perusahaan dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Baca Juga: Soal New Normal, Arie Kriting : Istilah Boleh Berganti, Corona Tak Mau Tahu

Lebih lanjut, perusahaan dapat mengakses dan mempelajari detail aturan tersebut di link berikut: https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung-keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI