Akhirnya Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 Juni 2020 | 06:03 WIB
Akhirnya Ditangkap KPK, Begini Perjalanan Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman saat memenuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly)

Tujuan pemberian tersebut adalah untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Sedangkan perkara ketiga adalah penerimaan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan.

Tersangka Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Penerimaan-penerimaan tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh Nurhadi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Sumber: Antara

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI