Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara

Rizki Nurmansyah, Welly Hidayat

Kamis, 04 Juni 2020 | 19:09 WIB
Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
Suasana persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Kamis (13/2/2020). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Miftahul Ulum, asisten pribadi (aspri) eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut sembilan tahun penjara denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald F. Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ronald dalam pembacaan tuntutan.

Menurut JPU KPK bahwa Miftahul Ulum telah menerima suap bersama mantan Menpora Imam Nahrawi dalam bantuan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Pusat tahun 2019 sebesar Rp 11,5 Miliar.

Kemudian, Ulum juga menerima gratifikasi mencapai Rp 8.648.435.682. Uang itu juga ditujukan untuk Imam Nahrawi.

"Menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ungkap Ronald.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa Miftahul Ulum kerena telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.

Kemudian, terdakwa juga memiliki peran yang sangat aktif dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ucap Ronald.

baca juga

Untuk mempeetanggungjawablan perbuatannya, Miftahul Ulum melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 05:17 WIB

Namanya Muncul Disidang Eks Menpora Imam Nahrawi, Ini Respons Susy Susanti

Namanya Muncul Disidang Eks Menpora Imam Nahrawi, Ini Respons Susy Susanti

Sport | Rabu, 13 Mei 2020 | 19:40 WIB

Deddy Corbuzier Korek Taufik Hidayat Kenapa Bisa Jadi Kurir Duit Suap

Deddy Corbuzier Korek Taufik Hidayat Kenapa Bisa Jadi Kurir Duit Suap

Entertainment | Senin, 11 Mei 2020 | 19:42 WIB

Deddy Corbuzier Ungkap Kejadian Sebelum Imam Nahrawi Ditangkap KPK

Deddy Corbuzier Ungkap Kejadian Sebelum Imam Nahrawi Ditangkap KPK

Entertainment | Senin, 11 Mei 2020 | 18:46 WIB

Eks Bendahara Akui Serahkan Uang ke Mantan Menpora Imam Nahrawi

Eks Bendahara Akui Serahkan Uang ke Mantan Menpora Imam Nahrawi

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 20:04 WIB

Terkini

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 18:25 WIB

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:40 WIB

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:30 WIB

×