Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 20 Mei 2020 | 05:17 WIB
Mantan Aspri Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Kemenpora dan mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi sebagai saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2017.

Saksi-saksi yang diperiksa di Kantor Jampidsus Kejagung adalah Chandra Bhakti selaku Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga merangkap Plt Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Washinton Sigalingging selaku Asisten Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Deputi Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Penyidik juga memeriksa Miftahul Ulum di rutan. Ulum adalah mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi,

"Pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum dilakukan oleh penyidik di Rutan Salemba Cabang KPK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, ditulis Rabu (20/5/2020).

Pemeriksaan tiga saksi tersebut sekaligus membantah keterangan Miftahul Ulum dalam persidangan tanggal 15 Mei 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi dan eks Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman menerima dana hibah KONI. Pasalnya proses hukum kasus ini masih berjalan.

"Dengan adanya pemeriksaan tiga saksi tersebut, maka menepis keterangan saksi Miftahul Ulum dalam persidangan tanggal 15 Mei 2020 di Pengadilan Tipikor yang mengatakan 'BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu (anggota BPK) Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung, karena hingga saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," kata Hari.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, agar dapat mengungkap terjadinya tindak pidana dan menetapkan tersangka sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Sebelumnya jaksa penyidik telah memeriksa 51 saksi dan dua ahli serta telah menyita 253 dokumen dan surat dalam kasus ini.

Selain itu, sejak 16 September 2019, pihak Kejagung telah meminta bantuan kepada BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini. (Antara)

Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Kejadian Sebelum Imam Nahrawi Ditangkap KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI