Curi Ratusan BH dan Celana Dalam Wanita, Pencuri Dipenjara 23 Minggu

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 08 Juni 2020 | 15:26 WIB
Curi Ratusan BH dan Celana Dalam Wanita, Pencuri Dipenjara 23 Minggu
Ilustrasi pencuri. [Shutterstock]

Suara.com - Lee Chee Kin, pencuri pakaian dalam kelas kakap yang telah mencuri ratusan pakaian dalam dijatuhi hukuman penjara 23 minggu. Hakim menyebut tindakan pria berusia 39 tahun itu sebagai 'hobi aneh' yang tidak pantas.

Dialihbahasakan dari Channel News Asia, Senin (8/6/2020), Lee Chee Kin mengaku bersalah setelah pergi meninggalkan rumah di masa pembatasan guna mencuri pakaian dalam.

Dia didakwa atas 10 tuduhan pencurian, pelanggaran pidana, mengakses ke material komputer secara tidak sah serta pelanggaran peraturan Covid-19.

Lee telah mencuri celana dalam selama bertahun-tahun, tepatnya sepanjang 2018 hingga 2020.

Dalam rentang dua tahun tersebut, Lee disebutkan telah mencuri bra dan celana dalam sebanyak 30 kali dengan total pakaian dalam yang dicuri sebanyak 34 bra, 42 pasang celana dalam dan satu pasang tali bra.

Paling anyar, Lee melancarkan aksinya pada 15 April lalu. Saat itu, Lee nekat keluar rumah meski pemerintah Singapura tengah menerapkan peraturan di mana warga tidak boleh meinggalkan rumah jika tidak ada keperluan penting.

Lee juga pernah ditangkap pada 12 Juli 2019. Pihak polisi menemukan sebanyak 106 bra dan 41 pasang celana dalam di rumahnya.

Pengacara pembela Roche Eng mengatakan Lee sangat menyesal dan meminta hukuman penjara diringankan menjadi tiga sampai lima bulan.

Dalam sidang putusan, Lee berpidato di depan hakim menyampaikan penyesalan dan ingin berubah.

Ia juga mengatakan kepada tunangannya yang hadir di pengadilan bahwa ia akan terus belajar, merawat orang tua dan berharap diterima di tengah masyarakat.

"Aku benar-benar memohon belas kasihan dan keringanan hukuman. Ini pertama kalinya aku dipenjara, Dua bulan di penjara aku belajar banyak hal di dalam," ungkap Lee.

Hakim Teo Guan Kee menerima penyesalan Lee. Namun, hukuman tetap dijalankan sesuai aturan yang ada.

Atas perbuatan mencuri, Lee diancam hukuman kurungan selama tiga bulan, denda 500 dolar Singapura (Rp 5.197.540) atau gabungan antara keduanya.

Sedangkan karena melanggar pembatasan, Lee diancam hukuman penjara selama enam bulan, denda 10.000 dolar Singapura (Rp 103.910.480), atau gabungan antara keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu 62 Tahun Mengaku Sering Dirayu, Wanita Ini Jual Pakaian Dalam Kotor

Ibu 62 Tahun Mengaku Sering Dirayu, Wanita Ini Jual Pakaian Dalam Kotor

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2020 | 18:50 WIB

Tak Perlu Mesin Cuci, Wanita Ini Kaya berkat Jual Pakaian Dalam Kotor

Tak Perlu Mesin Cuci, Wanita Ini Kaya berkat Jual Pakaian Dalam Kotor

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2020 | 12:37 WIB

Canggih, Singapura Rakit Alat Pendeteksi Covid-19 Berbentuk Kalung

Canggih, Singapura Rakit Alat Pendeteksi Covid-19 Berbentuk Kalung

Health | Jum'at, 05 Juni 2020 | 14:49 WIB

Curi Sawit Rp 76.500 karena Anak Kelaparan, Ibu Diseret ke Pengadilan

Curi Sawit Rp 76.500 karena Anak Kelaparan, Ibu Diseret ke Pengadilan

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:07 WIB

Langgar Aturan Jaga Jarak, Pekerja Seks di Singapura Didenda Rp 70 Juta

Langgar Aturan Jaga Jarak, Pekerja Seks di Singapura Didenda Rp 70 Juta

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2020 | 21:54 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB