Izin Penggunaan Masjid Bisa Dicabut Jika Ditemukan Ada Penularan Covid-19

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 10 Juni 2020 | 16:04 WIB
Izin Penggunaan Masjid Bisa Dicabut Jika Ditemukan Ada Penularan Covid-19
Ilustrasi pemeriksaan suhu badan para jemaah Salat Jumat. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Kementerian Agama (Kemenag) Achmad Zamroni mengatakan, surat keterangan aman yang jadi salah satu syarat penggunaan masjid dalam hidup tatanan baru atau New Normal bisa dicabut apabila ada jemaah yang membawa Virus Corona atau Covid-19.

Untuk menghindari hal tersebut, Achmad meminta kepada seluruh masyarakat untuk bekerja sama menjaga masjid dengan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, seorang warga sempat melontarkan keluhan kepada Achmad, lantaran di masjid yang ada di lingkungannya masih terdapat jemaah yang tidak mengenakan masker serta mengabaikan jaga jarak. Achmad mengatakan, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah itu mesti diperketat oleh masyarakat.

Kerja sama antara masyarakat, tokoh masyarakat, pemuka agama setempat, RT/RW hingga stakeholder dari Kemenag dibutuhkan agar tidak ada masjid yang kecolongan.

"Hal yang seperti itu kita harus lakukan sosialisasi terus-terusan kepada jemaah," kata Achmad dalam paparannya yang disampaikan secara virtual, Rabu (10/6/2020).

Sosialisasi yang dimaksud ialah bagaimana jemaah bisa diberikan informasi-informasi penting berkaitan dengan bahayanya penularan Covid-19.

Menurutnya sosialisasi semacam itu bisa dilakukan secara rutin agar jemaah pun memahami dan tidak menyepelekan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China tersebut.

Achmad pun mencontohkan, apabila ada jemaah yang membawa virus kemudian masuk ke dalam masjid. Otomatis virus itu pun akan menular ke jemaah lainnya meskipun secara kasat mata.

"Maka yang jelas, yang pertama kali suspect adalah rumah ibadah kita, masjid kita, musala kita yang suspect pertama kali," ujarnya.

Kalau ditemukan adanya penularan di dalam masjid, maka ada sanksi yang harus diterima oleh pengurus masjid. Yakni surat keterangan aman pun akan dicabut. Surat keterangan aman itu dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan di daerah masing-masing, sebagai pernyataan kalau masjid tersebut sudah bebas dari Covid-19 dan sudah mempersiapkan protokol kesehatan.

"Kalau saja ada jemaah kita dan kebetulan jemaah itu adalah masyarakat yang dekat dengan masjid atau musala, maka bisa dicabut surat izinnya," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan

Kemenag Minta Pengurus Masjid Tegas dalam Berlakukan Protokol Kesehatan

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:31 WIB

Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...

Ilmuwan Sebut Masjid Berpotensi Jadi Cluster Baru Penularan Covid, Jika ...

News | Senin, 08 Juni 2020 | 16:33 WIB

Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona

Cerita Jemaah Masjid Al Akbar yang Lebih Takut Dosa Daripada Corona

Jatim | Jum'at, 05 Juni 2020 | 19:55 WIB

Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta

Suasana Salat Jumat Pertama di Sejumlah Masjid Jakarta

Foto | Jum'at, 05 Juni 2020 | 14:55 WIB

Masjid Agung Kulon Progo Selenggarakan Salat Jumat, Jemaah Terharu

Masjid Agung Kulon Progo Selenggarakan Salat Jumat, Jemaah Terharu

Jogja | Jum'at, 05 Juni 2020 | 13:33 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB