Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 12 Juni 2020 | 07:34 WIB
Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun, Amnesty: Keadilan Dicederai
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sangat mencederai keadilan di Indonesia.

Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus di bidang Hak Asasi Manusia ini melihat tuntutan satu tahun penjara yang dijatuhkan JPU Ahmad Patoni terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tidak sebanding dengan luka yang dialami Novel.

"Tuntutan JPU di Kejati DKI terhadap penyerang Novel Baswedan jelas mencederai rasa keadilan di negara ini. Pelaku, yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup," kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid, Jumat (12/6/2020).

Menurut Usman, insiden yang menimpa Novel bukan hanya soal teror tetapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia. Khususnya, dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM.

"Pelaku kunci harus diungkap. Kasus-kasus high-profile yang menyasar pembela HAM seperti penyerangan Novel ini mengingatkan kita akan kasus Munir, motif yang terungkap di pengadilan juga sama, dendam pribadi. Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," jelasnya.

Usman kemudian membandingkan tuntutan hukuman yang dialami 7 tahanan politik Papua yang kini dituntut belasan tahun penjara karena demonstrasi damai tanpa senjata merespon tindakan rasisme oknum aparat dan ormas di Asrama Papua Surabaya pertengahan tahun lalu.

"Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebgaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Penyiram Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Otaknya Harus Ditangkap

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:42 WIB

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Penyiram Novel Hanya 1 Tahun Penjara, Tahanan Politik Papua Kenapa Lama

Jogja | Jum'at, 12 Juni 2020 | 06:29 WIB

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun, Amnesty Minta Otak Pelaku Ditangkap

News | Jum'at, 12 Juni 2020 | 05:30 WIB

Terkini

Tak Cukup Terintegrasi, Mengapa Pendanaan Lintas Wilayah Penting untuk Transportasi Jabodetabek?

Tak Cukup Terintegrasi, Mengapa Pendanaan Lintas Wilayah Penting untuk Transportasi Jabodetabek?

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:57 WIB

Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog

Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:56 WIB

Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Jaringan Unlimited 5G di Web Series Penghuni Rumah Warisan

Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Jaringan Unlimited 5G di Web Series Penghuni Rumah Warisan

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 10:53 WIB

Harga Kompor Gas Tanam Berapa? Ini Kisaran dan 5 Rekomendasi Merek Terbaik

Harga Kompor Gas Tanam Berapa? Ini Kisaran dan 5 Rekomendasi Merek Terbaik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:50 WIB

Perang Iran Kuras Stok Amunisi AS Hingga Memicu Krisis Pasokan Militer

Perang Iran Kuras Stok Amunisi AS Hingga Memicu Krisis Pasokan Militer

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:48 WIB

Perkenalkan Unlimited 5G SMARTFREN Lewat Web Series, Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga

Perkenalkan Unlimited 5G SMARTFREN Lewat Web Series, Penghuni Rumah Warisan Dibintangi Oki Rengga

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 10:48 WIB

MBG Banyak Dikritik di Sosmed, Sudaryono: Yang Bikin Rame Guru, Orangtua dan Wartawan

MBG Banyak Dikritik di Sosmed, Sudaryono: Yang Bikin Rame Guru, Orangtua dan Wartawan

Video | Kamis, 17 September 2026 | 10:47 WIB

Liriknya Dinilai Melecehkan Perempuan, Lagu Milik Love Chaos Tuai Kecaman

Liriknya Dinilai Melecehkan Perempuan, Lagu Milik Love Chaos Tuai Kecaman

Entertainment | Kamis, 17 September 2026 | 10:47 WIB

Tragedi KM Virgo Transport 8, Media Asing Ungkit Misteri Segitiga Bermuda Masalembu

Tragedi KM Virgo Transport 8, Media Asing Ungkit Misteri Segitiga Bermuda Masalembu

News | Kamis, 17 September 2026 | 10:44 WIB

Segini Harga Motor Listrik ALVA 2026: Intip Performa Kecepatan, dan Jarak Tempuhnya

Segini Harga Motor Listrik ALVA 2026: Intip Performa Kecepatan, dan Jarak Tempuhnya

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 10:44 WIB

×