Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 15 Juni 2020 | 16:13 WIB
Ketua BEM Uncen Dkk Dibui karena Dituduh Makar, Surya Anta: Ini Pesanan
Surya Anta Ginting (kaos warna putih dan tahanan lain setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2020) hari ini. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Massa Solidaritas Pembebasan Papua menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020) hari ini. Aksi tersebut menuntut agar tujuh tahanan politik Papua dibebaskan tanpa syarat.

Eks Tapol Papua yang juga peserta aksi, Surya Anta Ginting mengatakan, unjuk rasa ini digelar untuk menuntut keadilan bagi para tahanan politik.

Tujuh tahanan tersebut adalah mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay, Irwanus Urobmabin, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay.

Surya Anta menilai, tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan merupakan 'pesanan'. Para tahanan politik tersebut dituntut kurungan penjara bervariasi mulai dari 5 sampai 17 tahun dengan pasal makar.

"Kami melihat bahwa ini pesanan. Kami menduga ini pesanan tuntutan terhadap mereka. Kami minta hentikan pesanan semacam ini. Saya minta hakim untuk berani menerobos kecepatan pasal makar ini," kata Surya Anta di depan Gedung MA, Senin siang.

Surya Anta mencontohkan tuntutan terhadap Buchtar Tabuni. Saat terjadi aksi demostrasi rasisme di Papua, Buchar sedang berada di kebun dan tidak ikut dalam aksi.

Surya Anta menilai, pemerintah terkesan mencari-cari alasan untuk menangkap orang dan menjeratnya dengan pasal makar. Situasi semacam itu, lanjut Surya Anta, akan menciderai nilai-nilai demokrasi.

"Misalnya Buchar Tabuni, dia tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, dia tetap dikenakan pasal makar dan dia ditangkap di kebunnya sendiri. Saya pikir pemerintah seperti mencari alasan untuk menangkap orang yang kemudian dikenakan pasal makar. Jika ini dibiarkan, demokrasi kita bisa berbahaya," jelasnya.

Dengan putusan tersebut, Surya Anta meminta hakim untuk segera membebaskan Buchtar Tabuni Cs tanpa syarat. Sebab, mereka tengah melawan rasisme, namun malah berakhir dengan pasal makar.

"Ketika ujaran kebencian seperti kata-kata monyet, kemudian dibalas dengan tuntutan JPU seperti itu. Saya minta hakim untuk membebaskan mereka tanpa syarat bahkan keluar dari cara berpikir etika antarlembaga kehakiman, pengadilan, dan juga kejaksaan. Karena kembali pada kebebasan berpendapat harus dilindungi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia," beber dia.

Untuk diketahui, ketujuh tapol tersebut mendapat tuntutan penjara dengan masa tahanan yang berbeda.

Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo (10 tahun); Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay (10 tahun); Hengky Hilapok (5 tahun); dan, Irwanus Urobmabin (5 tahun).

Kemudian, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni (17 tahun); Ketua KNPB Mimika Steven Itlay (15 tahun); dan, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay (15 tahun).

Jaksa penuntut umum dalam persidangan beruntun pada 2 sampai 5 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Balikpapan, menuntut mereka semua dengan 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar dalam aksi unjuk rasa di Kota Jayapura, Papua pada Agustus 2019 lalu, buntut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Ketujuh tapol Papua itu kini dititipkan di Rutan Klas II B Balikpapan, Kalimantan Timur dari Papua dengan alasan keamanan, mereka menjalani proses peradilan dengan berkas yang berbeda satu sama lain di Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!

Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 12:21 WIB

Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian

Prabowo Berencana Beri Amnesti Tapol Papua, Legislator PKB: Pendekatan Baru Ciptakan Perdamaian

News | Rabu, 29 Januari 2025 | 12:40 WIB

Aktivis Papua Sebut Massa Penggeruduk Kantor ICW dkk Kelompok Binaan: Ada Intel Juga Sering Gabung

Aktivis Papua Sebut Massa Penggeruduk Kantor ICW dkk Kelompok Binaan: Ada Intel Juga Sering Gabung

News | Rabu, 28 Februari 2024 | 17:30 WIB

Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua

Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua

Liks | Selasa, 26 November 2019 | 07:15 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB