Mereka menyebut kelompok ini sebagai NEW KPK alias Kawanan Pencari Keadilan.
"Tentunya penyampaian, empati dan dukungan secara moril yang disampaikan. Dan saya kira saya berterima kasih pada semuanya karena dukungan disampaikan oleh banyak pihak kita bisa lihat banyak rakyat Indonesia yang merasalan bagaimana ketika nilai nilai keadilan diinjak injak dengan sembrono. Saya kira itu tak bisa dibiarkan," kata Novel kepada wartawan usai pertemuan, Minggu (14/6/2020).
Untuk diketahui, oknum polisi peneror air keras Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan pasal Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
Namun dalam tuntutannya, jaksa menilai keduanya tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan. Sehingga dakwaan primer dalam perkara ini tidak terbukti.