Catat Syarat Menikah Ketika New Normal, Akad Sudah Boleh di Gedung!

Reza Gunadha, Farah Nabilla

Selasa, 16 Juni 2020 | 14:09 WIB
Catat Syarat Menikah Ketika New Normal, Akad Sudah Boleh di Gedung!
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Masa kenormalan baru atau new normal sudah mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Aktfitas dan layanan yang semula dibatasi kini mulai dibuka kembali, salah satunya adalah menikah ketika new normal.

Menikah di masa new normal sudah bisa dilakukan dengan catatan mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai arahan dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020.

Adapun syarat dan prosedur menikah ketika new normal adalah sebagai berikut:

Layanan nikah ketika new normal. (Instagram/Bimas Islam Kemenag RI)
Layanan nikah ketika new normal. (Instagram/Bimas Islam Kemenag RI)

1. Layanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.

2. Daftar nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau datang langsung ke KUA.

3. Pendaftaran, pemeriksaan, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

4. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KUA.

5. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang.

6. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan tidak lebih dari 30 orang.

baca juga

7. KUA mengatur waktu, tempat, petugas, dan calon pengantin, agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.

8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan.

9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, izin pelaksanaan resepsi bagi masyarakat yang ingin mengadakan pesta pernikahan disesuaikan dengan kondisi zona bebas covid-19 di masing-masing daerah. Penyelenggara resepsi juga disarankan untuk berkonsultasi dengan kepolisian setempat.

Itulah persyaratan menikah ketika new normal berlangsung!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Merry Riana: Menghadapi New Normal Tak Cukup Hanya dengan Berpikir Positif

Merry Riana: Menghadapi New Normal Tak Cukup Hanya dengan Berpikir Positif

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2020 | 11:50 WIB

New Normal, Waspada 4 Tempat yang Berisiko Tinggi Tularkan Covid-19

New Normal, Waspada 4 Tempat yang Berisiko Tinggi Tularkan Covid-19

Health | Selasa, 16 Juni 2020 | 10:58 WIB

Eksistensi BUMN saat Pandemi

Eksistensi BUMN saat Pandemi

Your Say | Selasa, 16 Juni 2020 | 10:11 WIB

Cegah Paparan Virus Covid-19 saat New Normal, Coba Konsumsi Ini

Cegah Paparan Virus Covid-19 saat New Normal, Coba Konsumsi Ini

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2020 | 08:28 WIB

Seribu Paket Sembako, Sinergi Asuransi Astra dan Kostrad Atasi Covid-19

Seribu Paket Sembako, Sinergi Asuransi Astra dan Kostrad Atasi Covid-19

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2020 | 08:00 WIB

Daftar Negara yang Berikan Insentif pada Wisatawan

Daftar Negara yang Berikan Insentif pada Wisatawan

Video | Selasa, 16 Juni 2020 | 06:00 WIB

Terkini

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:28 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB