Ngumpet di Kebayoran Baru, Buronan FBI Medlin Suka Setubuhi Gadis-gadis

Selasa, 16 Juni 2020 | 14:18 WIB
Ngumpet di Kebayoran Baru, Buronan FBI Medlin Suka Setubuhi Gadis-gadis
Russ Albert Medlin, buronan FBI yang ditangkap Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan Russ Albert Medlin, seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Pria asal Amerika tersebut pernah ditangkap dalam kasus pencabulan terhadap anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal atas adanya informasi dari masyarakat yang curiga lantaran kerap melihat perempuan muda di bawah umur yang kerap keluar-masuk rumah Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, atas laporan dari masyarakat itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Medlin pada Minggu (14/6/2020).

Sebelum melakukan penangkapan, polisi sempat terlebih dahulu mewawancarai tiga perempuan di bawah umur yang keluar dari kediaman Medlin.

"Berdasarkan pengakuan, bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

Terkuaknya kasus ini, Medlin ternyata kerap meminta dicarikan gadis ABG kepada tersangka berinisial A (20). Tersangka A lantas mengenalkan Medlin dengan korban berinisial SS.

"RAM (Medlin) meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya, yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2.000.000," ujar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Medlin ternyata merupakan seorang residivis kasus pencabulan terhadap anak di Amerika.

Baca Juga: Dua Pria Kulit Hitam Mati Tergantung, FBI Turun Tangan

Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasarkan Red Notice Interpol diketahui bahwa Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency, skema ponzi.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00," pungkas Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI