Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 17 Juni 2020 | 13:20 WIB
Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).

Suara.com - Tonin Tachta, pengacara Panglima Serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak sah.

Tonin pun meminta agar penetapan status tersangka Ruslan Buton dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Tonin kepada Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang perdana gugatan praperadilan Ruslan Buton terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Dalam sidang beragendakan pembacaan permohonan itu, Tonin mengemukakan sejumlah alasan mengapa penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton itu dinilai tidak sah.

Sidang praperadilan Ruslan Buton yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).
Sidang praperadilan Ruslan Buton yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir).

Pertama, Rulsan Buton disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, syarat minimal adanya dua alat bukti tidak terpenuhi, dan tidak adanya surat berita acara penangkapan dari pihak Polri saat melakukan penangkapan terhadap Ruslan Buton pada, tanggal 28 Mei 2020.

"Cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr. AULIA FAHMI SH dengan terlapor adalah Ruslan Buton," kata Tonin dalam persidangan.

Selanjutnya, Tonin menyampaikan tujuh petitum dalam sidang pembacaan permohonannya selaku pihak pemohon kepada majelis hakim. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

baca juga

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," pungkas Tonin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Purbaya Ungkap BNPB Punya Anggaran Rp 5 Triliun per Tahun Buat Bencana, Siap Tambah Jika Kurang

Purbaya Ungkap BNPB Punya Anggaran Rp 5 Triliun per Tahun Buat Bencana, Siap Tambah Jika Kurang

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan

Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Review Film The Dog Stars: Sinematografi Indah dalam Sunyinya Apokaliptik!

Review Film The Dog Stars: Sinematografi Indah dalam Sunyinya Apokaliptik!

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Mojtaba Khamenei Minta Pemimpin Negara Timur Tengah Bersatu Melawan Musuh Utama Islam

Mojtaba Khamenei Minta Pemimpin Negara Timur Tengah Bersatu Melawan Musuh Utama Islam

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Alarm Bahaya Tottenham: Usai Dua Musim Finis ke-17, Kini Jadi Juru Kunci?

Alarm Bahaya Tottenham: Usai Dua Musim Finis ke-17, Kini Jadi Juru Kunci?

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:20 WIB

3 Cleansing Balm Lokal yang Bisa Hilangkan Komedo, Mengandung BHA Salicylic Acid

3 Cleansing Balm Lokal yang Bisa Hilangkan Komedo, Mengandung BHA Salicylic Acid

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Review The Whisper Man: Dibintangi Aktor Besar Nggak Jaminan Bagus, Hambar!

Review The Whisper Man: Dibintangi Aktor Besar Nggak Jaminan Bagus, Hambar!

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang

Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Taylor Swift Bantu Donasi Rp800 Juta Untuk Ibu Penyelamat Remaja di Jalan Tol

Taylor Swift Bantu Donasi Rp800 Juta Untuk Ibu Penyelamat Remaja di Jalan Tol

Entertainment | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:10 WIB

×