Seperti diketahui, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut ancaman hukuman satu tahun penjara. Tuntutan ini pun menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai terlalu ringan.
Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun, Novel Baswedan: Mengejek Saya?
Kamis, 18 Juni 2020 | 17:43 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Novel Baswedan: Nurul Ghufron Harusnya Tak Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
16 April 2025 | 16:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI