Bawa Saksi ke Polisi, Relawan Tepis Polisikan Roy Suryo Cs karena Arahan Jokowi: Ini Murni...

Senin, 28 April 2025 | 20:24 WIB
Bawa Saksi ke Polisi, Relawan Tepis Polisikan Roy Suryo Cs karena Arahan Jokowi: Ini Murni...
ILUSTRASI. Bawa Saksi ke Polisi, Relawan Tepis Polisikan Roy Suryo Cs karena Arahan Jokowi: Ini Murni... [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mulai menyelidiki kasus dugaan fitnah soal ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang diduga telah menyeret beberapa tokoh, salah satunya pakar telematika, Roy Suryo. Adapun pelaporan terhadap Roy Suryo dkk itu dilakukan Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi.

Pengacara Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah selaku pelapor mengaku pihaknya pun hari ini telah memboyong saksi untuk diperiksa polisi dalam kasus tersebut. Selain membawa saksi, kubu pelapor Roy Suryo dkk itu juga membawa bukti tambahan berupa rekaman penyampaian ajakan, hasutan, kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan.

“Hari ini juga kami bawa saksi untuk bisa dimintai keterangan agar kasus ini cepat diproses oleh pihak Polres Jakarta Pusat,” kata Rusdiansyah kepada awak media di Polres Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025).

Relawan Pemuda Laporkan 4 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa. (Suara.com/Faqih)
Relawan Pemuda Laporkan 4 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo hingga Dokter Tifa. (Suara.com/Faqih)

Terkait pelaporan yang dilakukan terhadap Roy Suryo dkk, Rusdiansyah menyangkal jika pihaknya mendapatkan instruksi dari Jokowi. Ia mengklaim laporan ini murni dibuat lantaran melanggar undang-undang.

“Saya sampaikan ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang,” klaim Rusdiansyah.

Kepada awak media, Rusdiansyah juga menyebut jika polisi juga segera akan memeriksa Roy Suryo dkk selaku terlapor. 

Diketahui, dalam laporan yang dibuat oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025), ada empat orang yang dituduh telah menyebarkan fitnah terhadap Jokowi yang belakangan disebut-sebut memiliki ijazah palsu. 

Keempat orang yang dipolisikan atas polemik ijazah palsu Jokowi itu adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.

"Jadi terlapornya itu ada empat orang yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli," kata Rusdiansyah, saat di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Ultimatum Prabowo di Townhall Meeting Danantara-BUMN: Ganti Semua Direksi yang Gak Benar!

Rusdiansyah mengatakan keempat terlapor itu disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam laporan ini, Rusdiansyah melengkapi sejumlah bukti terkait penghasutan yang dilakukan keempat orang tersebut. Pasalnya, akibat tudingan ijazah palsu Jokowi, terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

“Bisa kita lihat sendiri terjadi di civitas Akademika UGM. Di Solo, di sekitar rumah Pak Jokowi juga menimbulkan ketidaktertiban dan meresakan. Nah, kedatangan klien kami hari ini ingin juga negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini," ucapnya.

Siap Polisikan Penyebar Fitnah soal Ijazah Palsu

Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengaku siap melaporkan sejumlah pihak yang menuding dirinya memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Niatan Jokowi menempuh jalur hukum setelah kediamannya di Solo, Jawa Tengah belum lama ini digeruduk massa yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Massa mendesak agar Jokowi membeberkan keaslian ijazahnya itu.

"Saya mempertimbangkan karena ini sudah jadi fitnah di mana-mana, pencemaran nama baik, saya mempertimbangkan untuk melaporkan ini, membawa ini ke ranah hukum," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI