MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Jum'at, 19 Juni 2020 | 10:53 WIB
MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Suara.com - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengajukan uji materi atas dua undang-undang (UU) yang dinilai tidak melindungi tenaga kesehatan dan warga saat Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua UU itu, yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa sebagai pemohon mengatakan, gugatan dua UU tersebut terkait banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi Virus Corona, bahkan tak sedikit yang meninggal dunia lantaran minimnya fasilitas alat pelindung diri (APD).

"Gugatan atas  Pasal 9 UU 4/1984 dan Pasal 6 UU 6/2018 terkait hak-hak fundamental konstitusional tenaga kesehatan yang dirugikan selama masa pandemi ini," kata Mahesa kepada Suara.com, Jumat (19/6/2020).

Mahesa menilai, Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 masih lemah untuk mewajibkan negara memenuhi fasilitas kesehatan yang standar dalam perlindungan tenaga kesehatan saat bertugas melawan wabah. Sehingga, banyak petugas kesehatan yang tertular hingga dirawat, bahkan gugur dalam tugas.

Kemudian sumber daya dalam pemeriksaan terhadap pasien-pasien yang suspek sampai saat ini butuh waktu lama, sehingga tim medis belum bisa menegakan diagnosis pasti. Dengan penanganan yang masih menggunakan prosedur Covid-19 menimbulkan banyak keluarga pasien bertindak kasar terhadap tenaga kesehatan. Bahkan di beberapa tempat keluarga pasien membawa pulang pasien suspek maupun jenazah Covid-19, tindakan itu sangat berbahaya.

"Hal lain yang terdampak adalah banyak pasien-pasien yang mungkin bukan positif Covid-19, seperti pasien cuci darah mengalami keterlambatan pelayanan karena pada saat kontrol mengalami gejala yang mengarah kepada suspek Covid-19," katanya.

Sedangkan pada Pasal 9 UU No 4 tahun 1984 adalah terkait perhargaan terhadap semua yang terlibat penanggulangan wabah. Dalam pasal itu, tidak disebutkan dengan jelas mengenai insentif serta penghidupan yang layak bagi petugas kesehatan di saat pandemi wabah. Padahal, faktanya petugas kesehatan harus bekerja dalam situasi resiko tinggi tertular dan mengalami sakit selama memberikan pelayanan.

Tak disebutkanya secara eksplisit insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan wabah itu sampai sekarang masih banyak terkendala. Begitu pula santunan bagi keluarga petugas kesehatan yang meninggal akibat virus corona, hingga saat ini belum jelas mekanismenya.

"MHKI berharap dengan diperbaikinya substansi pada dua pasal dalam dua UU tersebut ada pijakan hukum yang jelas dalam mengambil kebijakan saat ini dan masa akan datang," katanya.

baca juga

"Kondisi wabah tidak hanya dilihat saat pandemi Covid-19 saja, tapi bisa berpotensi untuk wabah-wabah lain yang mungkin terjadi. Semoga Indonesia terhindar dari segala musibah".

Mahesa menyebutkan, dalam idang pertama pada Rabu (17/6/2020) lalu, Hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan perbaikan terhadap permohonan yang diajukan. Pihaknya pun telah mengajukan perbaikan terkait pemohon, yakni jumlah pemohon gugatan bertambah tiga orang dokter atas nama pribadi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MHKI Khawatir OTG Positif Meningkat Signifikan

MHKI Khawatir OTG Positif Meningkat Signifikan

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 21:08 WIB

UU Tentang Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 Digugat ke MK

UU Tentang Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 Digugat ke MK

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:51 WIB

Aturan PSBB Digugat di MK

Aturan PSBB Digugat di MK

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 04:15 WIB

Terkini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:35 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:32 WIB

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

4 Rekomendasi Body Serum Ber-SPF yang Tidak Lengket di Baju

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:31 WIB

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Moon Geun Young, Ko A Seong, dan Kim Si Ah Dipastikan Bintangi Film Yeto

Your Say | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Kabupaten Bogor Siap Miliki Embarkasi Haji Mewah Megah Serupa Zamzam Tower

Jabar | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Sukses Pimpin Transformasi, Dirut BRI Dinobatkan Sebagai Best CEO di Asia

Sukses Pimpin Transformasi, Dirut BRI Dinobatkan Sebagai Best CEO di Asia

Bri | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius

Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius

Entertainment | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Promo Sepatu hingga 40% Hadir di wondrX 2026, Jangan Sampai Kelewatan

Promo Sepatu hingga 40% Hadir di wondrX 2026, Jangan Sampai Kelewatan

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:19 WIB

KPK Usut Kasus di Pemkab Bogor, Sekda Pastikan Layanan Bappenda cs Tak Terganggu

KPK Usut Kasus di Pemkab Bogor, Sekda Pastikan Layanan Bappenda cs Tak Terganggu

Bogor | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Nasi di Rice Cooker Sering Kuning dan Berair? Kenali 6 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Nasi di Rice Cooker Sering Kuning dan Berair? Kenali 6 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:16 WIB

×