MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Jum'at, 19 Juni 2020 | 10:53 WIB
MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Suara.com - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengajukan uji materi atas dua undang-undang (UU) yang dinilai tidak melindungi tenaga kesehatan dan warga saat Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua UU itu, yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa sebagai pemohon mengatakan, gugatan dua UU tersebut terkait banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi Virus Corona, bahkan tak sedikit yang meninggal dunia lantaran minimnya fasilitas alat pelindung diri (APD).

"Gugatan atas  Pasal 9 UU 4/1984 dan Pasal 6 UU 6/2018 terkait hak-hak fundamental konstitusional tenaga kesehatan yang dirugikan selama masa pandemi ini," kata Mahesa kepada Suara.com, Jumat (19/6/2020).

Mahesa menilai, Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 masih lemah untuk mewajibkan negara memenuhi fasilitas kesehatan yang standar dalam perlindungan tenaga kesehatan saat bertugas melawan wabah. Sehingga, banyak petugas kesehatan yang tertular hingga dirawat, bahkan gugur dalam tugas.

Kemudian sumber daya dalam pemeriksaan terhadap pasien-pasien yang suspek sampai saat ini butuh waktu lama, sehingga tim medis belum bisa menegakan diagnosis pasti. Dengan penanganan yang masih menggunakan prosedur Covid-19 menimbulkan banyak keluarga pasien bertindak kasar terhadap tenaga kesehatan. Bahkan di beberapa tempat keluarga pasien membawa pulang pasien suspek maupun jenazah Covid-19, tindakan itu sangat berbahaya.

"Hal lain yang terdampak adalah banyak pasien-pasien yang mungkin bukan positif Covid-19, seperti pasien cuci darah mengalami keterlambatan pelayanan karena pada saat kontrol mengalami gejala yang mengarah kepada suspek Covid-19," katanya.

Sedangkan pada Pasal 9 UU No 4 tahun 1984 adalah terkait perhargaan terhadap semua yang terlibat penanggulangan wabah. Dalam pasal itu, tidak disebutkan dengan jelas mengenai insentif serta penghidupan yang layak bagi petugas kesehatan di saat pandemi wabah. Padahal, faktanya petugas kesehatan harus bekerja dalam situasi resiko tinggi tertular dan mengalami sakit selama memberikan pelayanan.

Tak disebutkanya secara eksplisit insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan wabah itu sampai sekarang masih banyak terkendala. Begitu pula santunan bagi keluarga petugas kesehatan yang meninggal akibat virus corona, hingga saat ini belum jelas mekanismenya.

"MHKI berharap dengan diperbaikinya substansi pada dua pasal dalam dua UU tersebut ada pijakan hukum yang jelas dalam mengambil kebijakan saat ini dan masa akan datang," katanya.

baca juga

"Kondisi wabah tidak hanya dilihat saat pandemi Covid-19 saja, tapi bisa berpotensi untuk wabah-wabah lain yang mungkin terjadi. Semoga Indonesia terhindar dari segala musibah".

Mahesa menyebutkan, dalam idang pertama pada Rabu (17/6/2020) lalu, Hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan perbaikan terhadap permohonan yang diajukan. Pihaknya pun telah mengajukan perbaikan terkait pemohon, yakni jumlah pemohon gugatan bertambah tiga orang dokter atas nama pribadi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MHKI Khawatir OTG Positif Meningkat Signifikan

MHKI Khawatir OTG Positif Meningkat Signifikan

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 21:08 WIB

UU Tentang Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 Digugat ke MK

UU Tentang Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 Digugat ke MK

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:51 WIB

Aturan PSBB Digugat di MK

Aturan PSBB Digugat di MK

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 04:15 WIB

Terkini

Pabrik Material Konstruksi di Kendal Siapkan Peluang Kerja untuk 400 Orang

Pabrik Material Konstruksi di Kendal Siapkan Peluang Kerja untuk 400 Orang

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:58 WIB

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Suahasil Sebut Manufaktur Indonesia Mulai Ekspansif di September 2026

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:57 WIB

Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global

Reformasi Berbuah Manis, OJK Kantongi Sinyal Positif dari Investor Global

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:54 WIB

Mesir Tawarkan Tambahan Beasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains untuk Mahasiswa RI

Mesir Tawarkan Tambahan Beasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains untuk Mahasiswa RI

News | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:48 WIB

PLTS Bantu Masyarakat Pesisir Hemat Biaya Energi Rp6,6 Juta Setahun

PLTS Bantu Masyarakat Pesisir Hemat Biaya Energi Rp6,6 Juta Setahun

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:46 WIB

PSSI Naturalisasi Pemain dari Liga Lokal, Bakal Jadi Sebuah Kemunduran?

PSSI Naturalisasi Pemain dari Liga Lokal, Bakal Jadi Sebuah Kemunduran?

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:45 WIB

3 Perusahaan Jumbo Masuk Daftar Antrean IPO

3 Perusahaan Jumbo Masuk Daftar Antrean IPO

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Regenerasi Bulu Tangkis Makin Terlihat, BNI dan PBSI Dorong Lahirnya Generasi Juara

Regenerasi Bulu Tangkis Makin Terlihat, BNI dan PBSI Dorong Lahirnya Generasi Juara

Bisnis | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:42 WIB

Prediksi Liverpool vs Manchester City: Duel di Tengah Bayang-Bayang Kontroversi

Prediksi Liverpool vs Manchester City: Duel di Tengah Bayang-Bayang Kontroversi

Your Say | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Idaman Banget! Ini 3 Zodiak Cowok Paling Green Flag dalam Hubungan

Idaman Banget! Ini 3 Zodiak Cowok Paling Green Flag dalam Hubungan

Lifestyle | Minggu, 11 Oktober 2026 | 17:28 WIB

×