MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi

Chandra Iswinarno | Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 19 Juni 2020 | 10:53 WIB
MHKI Gugat Dua Undang-undang Terkait Wabah Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Suara.com - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengajukan uji materi atas dua undang-undang (UU) yang dinilai tidak melindungi tenaga kesehatan dan warga saat Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua UU itu, yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa sebagai pemohon mengatakan, gugatan dua UU tersebut terkait banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi Virus Corona, bahkan tak sedikit yang meninggal dunia lantaran minimnya fasilitas alat pelindung diri (APD).

"Gugatan atas  Pasal 9 UU 4/1984 dan Pasal 6 UU 6/2018 terkait hak-hak fundamental konstitusional tenaga kesehatan yang dirugikan selama masa pandemi ini," kata Mahesa kepada Suara.com, Jumat (19/6/2020).

Mahesa menilai, Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 masih lemah untuk mewajibkan negara memenuhi fasilitas kesehatan yang standar dalam perlindungan tenaga kesehatan saat bertugas melawan wabah. Sehingga, banyak petugas kesehatan yang tertular hingga dirawat, bahkan gugur dalam tugas.

Kemudian sumber daya dalam pemeriksaan terhadap pasien-pasien yang suspek sampai saat ini butuh waktu lama, sehingga tim medis belum bisa menegakan diagnosis pasti. Dengan penanganan yang masih menggunakan prosedur Covid-19 menimbulkan banyak keluarga pasien bertindak kasar terhadap tenaga kesehatan. Bahkan di beberapa tempat keluarga pasien membawa pulang pasien suspek maupun jenazah Covid-19, tindakan itu sangat berbahaya.

"Hal lain yang terdampak adalah banyak pasien-pasien yang mungkin bukan positif Covid-19, seperti pasien cuci darah mengalami keterlambatan pelayanan karena pada saat kontrol mengalami gejala yang mengarah kepada suspek Covid-19," katanya.

Sedangkan pada Pasal 9 UU No 4 tahun 1984 adalah terkait perhargaan terhadap semua yang terlibat penanggulangan wabah. Dalam pasal itu, tidak disebutkan dengan jelas mengenai insentif serta penghidupan yang layak bagi petugas kesehatan di saat pandemi wabah. Padahal, faktanya petugas kesehatan harus bekerja dalam situasi resiko tinggi tertular dan mengalami sakit selama memberikan pelayanan.

Tak disebutkanya secara eksplisit insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan wabah itu sampai sekarang masih banyak terkendala. Begitu pula santunan bagi keluarga petugas kesehatan yang meninggal akibat virus corona, hingga saat ini belum jelas mekanismenya.

"MHKI berharap dengan diperbaikinya substansi pada dua pasal dalam dua UU tersebut ada pijakan hukum yang jelas dalam mengambil kebijakan saat ini dan masa akan datang," katanya.

"Kondisi wabah tidak hanya dilihat saat pandemi Covid-19 saja, tapi bisa berpotensi untuk wabah-wabah lain yang mungkin terjadi. Semoga Indonesia terhindar dari segala musibah".

Mahesa menyebutkan, dalam idang pertama pada Rabu (17/6/2020) lalu, Hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan perbaikan terhadap permohonan yang diajukan. Pihaknya pun telah mengajukan perbaikan terkait pemohon, yakni jumlah pemohon gugatan bertambah tiga orang dokter atas nama pribadi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MHKI Khawatir OTG Positif Meningkat Signifikan

MHKI Khawatir OTG Positif Meningkat Signifikan

News | Kamis, 11 Juni 2020 | 21:08 WIB

UU Tentang Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 Digugat ke MK

UU Tentang Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 Digugat ke MK

News | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:51 WIB

Aturan PSBB Digugat di MK

Aturan PSBB Digugat di MK

News | Sabtu, 06 Juni 2020 | 04:15 WIB

Terkini

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:43 WIB

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov

News | Sabtu, 04 April 2026 | 14:05 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB